Teka-teki ! Pengawas KDMP Pasirsalam Dirubah Sepihak Jadi Aggota

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
KDMP singkatan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu program Pemerintah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat Desa melalui pembentukan koperasi multifungsi yang berbasis gotong royong.

Koperasi ini bertujuan untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan kesehatan di tingkat desa, serta memperkuat ketahanan pangan, menyediakan layanan simpan pinjam, dan memasarkan produk lokal.

KDMP dibentuk serempak di seluruh wilayah Desa/Kelurahan termasuk di Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Musyawarah pembentukan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2025.

Selaras dengan semangat aturan Koperasi, bahwa KDMP memposisikan rapat atau musyawarah sebagai Kekuasaan Tertinggi, bahkan tidak hanya putusan tertinggi. Artinya, kedepan KDMP berjalan mematuhi hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Dalam musyawarah pertama, terpilihlah 5 orang pengurus untuk menakhodai KDMP Pasirsalam sekaligus terpilih juga 5 orang berkedudukan sebagai pengawas.

Pengurus terdiri dari Undang Sutisna (Ketua), Andriana Ali Santoso (Sekretaris), Melani Putria (Bendahara), Erni (Wakabid Anggota) dan Dwian L Parolinda (Wakabid Usaha).

Sedangkan Pengawas KDMP Pasirsalam adalah Darman (ex officio Kepala Desa), M. Sukri Ruslan, Ee Supyano, Abun Sholihin dan Nanang Abo. Itulah putusan musyawarah yang dihadiri oleh semua Anggota BPD, RT/RW dan Tokoh se-Desa Pasirsalam.

Namun kejanggalan nampak ketika mengakses laman: https://kopdesmerahputih.kop.id/pasirsalam

Ada perbedaan antara yang dipublikasi pengurus terpilih dengan hasil musyawarah. Nama M. Sukri Ruslan dan Nanang Abo bergeser menjadi Anggota Pengurus.

“Ini bukan hal sepele, ini soal pemahaman dan niatan yang ada di tubuh pengurus atau pihak lain yang merecoki KDMP.”Ungkap M Sukri Ruslan pada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Entah apa maksudnya, kata Sukri, namun seperti yang diketahui bersama bahwa Pengurus dan Pengawas dalam KDMP memiliki Job Desc masing-masing.

“Pemindahan posisi ini tidak dilakukan melalui rapat ulang atau bahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Tentu ini menjadi sebuah kekhawatiran, karena diawal saja sudah berani mendobrak hasil musyawarah, bagaimana nanti ketika KDMP sudah memiliki permodalan atau aset? Jangan sampai anggota KDMP menjadi korban siasat para pihak yang tidak baik.”Pungkas Sukri.

  • Bagikan