Kota Tasikmalaya-
Delapan anggota geng motor pelaku penganiayaan di Tamansari Kota Tasikmalaya mengakibatkan korban patah rahang. Delapan Pelaku tersebut langsung diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah itu, sebanyak tujuh pelaku geng motor diamankan Polisi kurang lebih dari 24 Jam.
Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV hingga keterangan saksi-saksi, ketujuh pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F di wilayah Tamansari Kota Tasikmalaya.
“Rata-rata para pelaku masih berusia dibawah umur. Mereka masuk dalam geng motor hingga dengan sangat sadis melakukan ulah itu.” Ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni, Senin (04/01/2021).
Kemudian itu, Doni menyebut kebanyakan pelaku beralasan hanya ingin Gaya saja.
Kendati demikian, pihak Kepolisian Tasikmalaya Kota juga mengamankan satu pelaku penganiayaan di Cibeureum pada November lalu, masih dengan kasus yang sama.
“Kedelapan anggota Geng Motor ini terancam pada pasal 170 KUHP,” Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)