Setubuhi Pacarnya di Bawah Umur dengan Minta Bukti Cinta, Inisial F di Ringkus Polreskab Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya – Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil meringkus seorang Pria yang berinisial F (19). Pelaku ini lakukan persetubuhan anak di bawah umur di Wilayah Kecamatan Culamega, Selasa (5/7/2020)

Pelaku F dan korban S merupakan Pasangan Kekasih yang sudah berpacaran Satu Tahun lamanya. Kemudian, Pelaku F(19) melakukan persetubuhan terhadap korban S (16)  yang sudah dipacarinya selama Satu Tahun.

Waktu kejadian pelaku F merayu korban S membuktikan cintanya dengan cara bersedia disetubuhi dan apabila kalau hamil F bersedia menikahinya.

Kanit II Tipikor dan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dudung Supriatna SH menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Culamega.

“Pada hari Jum’at, 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Kp. Curugtelu Desa Bojongsari Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi  tindak pidana perlindungan anak dengan cara melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur  yang diduga dilakukan oleh F terhadap korban S dengan cara tersangka meminta korban untuk membuktikan cinta korban kepada tersangka dan jika korban hamil tersangka bersedia untuk menikahi korban sehingga korban mau dilakukan persetubuhan oleh tersangka.”Bebernya

Pelaku melakukan persetubuhan pada Jumat 16 Juni 2020 lalu di rumah pelaku dan Saung di Sawah di Kampung Curugtelu Kecamatan Culamega sebanyak dua kali kepada korban S yang merupakan pacarnya.ucapnya

Barang Bukti yang disita dari korban S yaitu satu stel baju tidur warna hijau tosca motif boneka warna warni, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong BH warna merah polkadot.

“Pelaku F (19) di jerat dengan Pasal 81 ayat 2. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang  dan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah).”Pungkas Kanit II Reskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dudung Supriatna, SH dan Kanit PPA Polres Tasikmalaya AIPDA Joshner SH pada wartawan

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan