Kota Tasikmalaya- Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan sampah melalui pembentukan bank sampah, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 660/Ed.022-DLH/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Pembentukan Bank Sampah.
Kebijakan tersebut bahkan sudah disosialisasikan secara langsung ke setiap kelurahan pada Rabu 6 Juli 2022 di Aula Dinas PUPR Komplek Perkantoran Bale Wiwitan, JI Noenoeng Tisnasaputra No.5 Sindanggalih Tasikmalaya, diundang pula seluruh camat dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Bank Sampah tersebut.
Menurut Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Feri Arif Maulana, ST., MP mengatakan, selain sosialisasi kegiatan tersebut juga berisi pembinaan terhadap Kelurahan maupun Kecamatan, khususnya bagi yang belum mempunyai bank sampah.
“Kami sudah memberikan edukasi khususunya bagi kelurahan yang belum terbentuk bank sampah.”Ucapnya saat di konfirmasi tasikraya di ruangannya, Jum’at Siang (8/7/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut didampingi juga oleh bank sampah yang sudah terbentuk di Kota Tasikmalaya.
Feri menuturkan, setelah dilaksanakannya sosialisasi bank sampah ke setiap kecamatan dan kelurahan, maka ditargetkan pembentukan bank sampah di tiap kelurahan pada tahun 2022 ini, sehingga bisa membantu pengurangan produksi sampah di tingkat rumah tangga.
“Sehingga kami berharap dengan pembentukan bank sampah ini bisa mengurangi volume sampah di hulu terutama dari tingkat rumah tinggal. Semoga bisa mengurangi sampah yang akan dibuang ke TPA Ciangir.”Ungkapnya.
Pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya memang masih menyisakan PR, terutama menggunungnya sampah di TPA Ciangir, yang jika tidak ada solusi segera maka TPA Ciangir tidak akan bisa lagi menampung sampah dari masyarakat Kota Tasikmalaya.
“Kami akui kami juga masih banyak kekurangan dari sisi sarpras dengan segala keterbatasan tetapi kami tetap berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tasikmalaya sehingga sampah bisa di tangangi cepat tepat dan terukur.”Cetusnya.
Feri menuturkan, berbagai keluhan dari masyarakat terkait sampah di Kota Tasikmalaya menjadi bahan masukan buat Dinas Lingkungan Hidup sehingga bisa bekerja lebih baik lagi terutama dalam menangani Persampahan di Kota Tasikmalaya.
Dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Tasikmalaya sebelumnya pernah mengumumkan bahwa akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah, hal itu diungkapkan langsung oleh Walikota Tasikmalaya.
Menurut Feri, memang sudah ada beberapa pihak ketiga yang akan mengolah sampah khususnya di TPA Ciangir, salah satunya adalah PT Sera yang sudah mulai penjajakan MoU dengan Pemkot Tasikmalaya.
“Jadi rencananya nanti salah satu investor ini akan mengolah sampah di hilir sekitar area TPA Ciangir.”Paparnya.
Pihak Dinas LH juga sedang menjajaki bagaimana bentuk kerja sama dengan PT Sera tersebut. Serta bagaimana agar kehadiran investor menjadi solusi yang baik untuk mengelola sampah di TPA Ciangir.
(Rizky/tasikraya)

