Pasutri Asal Cikalong Tasikmalaya Edarkan Sabu Dengan Kode Ukuran Baju

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Dengan kompak Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Pasutri OR (34) dan istrinya AI (31) diamankan usai mengedarkan Sabu. Keduanya dengan kompak secara sistematis mulai dari membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual sabu dalam paket kecil.

“Alhamdulillah, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh Pasangan Suami Istri di wilayah Cikalong.”Ucap Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M Akbar Angga Pranadita, Kamis (23/4/2026).

Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Akbar mengatakan operasi penangkapan bermula saat Tim Satres Narkoba menciduk sang Istri, AI (31) sekitar Pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat di Geledah, petugas menemukan sejumlah paket Sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet.

Kepada Polisi, AI (31) mengaku barang haram itu berasal dari Suaminya. Berdasarkan keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju Rumah mereka di Kecamatan Cikalong.

“Satu jam kemudian tepatnya Pukul 14.00 WIB, sang Suami yakni OR (34) berhasil diringkus. Di Rumah tersebut, Polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening.”Tegas Akbar.

Ada hal yang unik, Pasutri asal Kecamatan Cikalong menjual Sabu pakai kode ukuran Baju.

Berdasarkan hasil interogasi, Pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan rapi selama dua tahun. Mereka membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran.

Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000.

“Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju, S, M, L sampai F.”Jelas Akbar.

Setelah dikemas, mereka menggunakan “Sistem Map” atau sistem tempel. Barang haram itu diletakkan di titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kabupaten Tasikmalaya untuk diambil pembeli secara online.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun, jumlah itu hanya sisa, Pasutri ini biasa membeli paket sabu dalam jumlah besar.

Kedua Pasutri ini membeli paket sabu cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp 100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan.

“Jadi sekali belanja bisa ratusan juta.”Singkat Akbar.

Atas perbuatannya, Pasangan Suami Istri ini terancam 20 tahun Penjara menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.

“Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.”Ujar IPDA M. Akbar.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang, yakni Sdr. Y selaku pemasok dan rekan pelaku berinisial A dan I.

  • Bagikan