Kabupaten Tasikmalaya – Dalam tahapan pemutahiran data/coklit yang dilaksanakan sejak 15 Juli-13 Agustus 2020. PPDP ini sedang dilaksanakan. Dalam Coklit ini dilakukan pencocokan data A KWK dengan realisasi yang ada di lapangan.
Peraturan yang dipakai jelas adalah PKPU no 6 tahun 2020 yang diturunkan juga menjadi pedoman/buku kerja PPDP.
Pengawas Pemilu adalah pelaksana yang punya komitmen besar dalam menjaga hak pilih masyarakat menjelang Pilkada serentak ini. Meski SDM terhitung lebih sedikit dibanding dengan jumlah PPDP yang ada. Akan tetapi pengawasan melekat dan audit senantiasa dilakukan demi terjaganya hak pilih masyarakat, Senin (3/8/2020)
Menindaklanjuti informasi awal dari Panwaslu Desa Margajaya, M.Syukri selaku Ketua Panwascam Kecamatan Mangunreja mengatakan, “Kami dengan melaksanakan investigasi dan kajian, kemudian laporan itu menyebutkan bahwa PPDP TPS 2 Desa Margajaya tidak berkordinasi terlebih dahulu dengan RT setempat. Sehingga tidak melakukan coklit tatap muka melainkan meminta salinan KK dan coklit dilakukan di rumah PPDP.”ujarnya
Jelas hal itu menjadi sorotan Panwaslu Kecamatan Mangunreja karena diduga melanggar pedoman/buku kerja PPDP dan PKPU No 6 tahun 2020 Pasal 23.
“Kami sudah memberikan surat saran perbaikan kepada PPK dan juga pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada PPDP dan juga PKD Margajaya. Jelas diakui bahwa sebanyak 12 KK tidak dilakukan coklit sebagaimana aturan yang diberlakukan. Selain itu masih banyak aduan-aduan lain yang sedang didalami.”Pungkas M Syukri
(Rizky/tasikraya)

