LPLHI Kritik DPRD Kota Tasikmalaya Terkait Perda Pengelolaan Sampah

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya- DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLKHI) mengkritik Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya yang dianggap bermasalah.

Kritik tersebut sudah disampaikan kepada Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

Ketua Umum LPLHI-KLHI Mugni Anwari mengatakan perda pengelolaan sampah perlu direvisi, lalu harus ada peraturan walikota untuk mengatur secara teknis penerapan perda terkait pengelolaan sampah.

Ada 3 poin yang dikritik terkait perda pengelolaan sampah. Pertama pasal yang memuat larangan tidak ada, kedua pasal penyidikan yang tidak jelas, karena seharusnya ada Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH).

“Pencemaran lingkungan bukan penyidik di bidang persampahan. Tapi perdanya penyidik persampahan ada yang keliru dalam Perda ini.”Ungkapnya.

Ketiga, Mugni menyebut tentang hak gugat mengenai organisasi, menurutnya tidak tepat jika hanya organisasi persampahan, karena di Tasikmalaya tidak ada organisasi persampahan.

“Jangan organisasi persampahan, organisasi sampah di Tasik dimana tidak ada.”ujarnya.

“Seharusnya, yaitu organisasi persampahan dan lingkungan hidup, LPLHI mengingatkan minta di tambah.” Sambungnya.

Menurut Mugni, akibat dari pada kelalaian dalam penyusunan perda ini, berakibat menjadi permasalahan di lapangan seperti sekarang.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan