HMI Tuntut Izin Penambangan Pasir di Pasir Ipis Dicabut

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya-
Salah satu Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya juga turut bersuara menuntut segera dicabutnya izin Penambangan Pasir di Kampung Pasir Ipis Padakembang.

Selain warga, AMPEG juga bersama Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tasikmalaya yang turut peduli atas lingkungan meminta secepatnya respon dari pemerintah terhadap apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Dikarenakan, pengerukan pasir itu kalau dibiarkan terus, nantinya mata air akan habis, yang rugi itu bukan hanya warga sekitar tapi seluruh warga Tasikmalaya.

Maulana Yusuf selaku Ketua Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Tasikmalaya mengatakan, pembangunan sektoral selama ini terus memperbesar eksploitasi sumberdaya alam.

Selain itu juga, kebutuhan untuk melakukan konservasi dan perlindungan sumber daya alam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Tentu akibatnya, semakin banyaknya kerusakan lingkungan di Tasikmalaya, seperti banjir, longsor, pencemaran air sungai, dan lain sebagainya.

“Ya, tentu ini menjadikan suatu kekhawatiran yang sudah pasti akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Apabila pertambangan blok Leuweung Keusik dilakukan lagi,”ucapnya, Kamis (4/3/2021).

Kendati begitu, kata Yusuf, bukan hanya berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem alam. Tetapi, ini jelas berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar wilayah tambang.

Tegas Yusuf, Gunung Galunggung merupakan identitas serta jati diri Masyarakat Tasikmalaya yang perlu dijaga secara serius. Baik ditinjau secara aspek sosial, ekonomi maupun budaya, mengingat Gunung Galunggung merupakan sumber mata pencaharian bagi masyarakat Pasiripis Padakembang yang sebagaian besar adalah Petani.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya bersama masyarakat yang tergabung dalam (AMPEG), menuntut terhadap instansi terkait/pemerintah daerah serta provinsi untuk mencabut rekomendasi serta Izin Usaha Penambangan (IUP) blok leuweungkeusik, padakembang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan, ekosistem alam serta merugikan masyarakat, tidak ada alasan lagi untuk merusak lingkungan dalam bentuk apapun dan ini harus kita kawal serta perjuangkan bersama,”Pungkasnya

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan