Dugaan Money Politik Rp. 50ribuan di Jamanis Dilaporkan ke Bawaslu

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- 5 hari menuju pencoblosan, terjadi dugaan pelanggaran di Kp. Kubangsari Desa Karangmulya Kecamatan Jamanis dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (04/12/2020).

“Saya Ecep Sukmanagara, SH selaku kuasa hukum dari pelapor telah menyerahkan berkas pelaporan kepada Bawaslu dan Gakkumdu terkait terjadinya Money Politic di Kabupaten Tasikmalaya yang patut diduga dilakukan oleh sodara inisial D di Kecamatan Jamanis tepatnya di Desa Karangmulya.” ucapnya saat jumpa Pers.

Menurut keterangan Ecep, peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at, seseorang dengan inisial D memberikan uang pecahan lima puluh ribu kepada setiap warga di Kp. Kubangsari, Ecep mengklaim mempunyai bukti dan juga saksi terkait hal tersebut.

“Kami membawa 2 orang saksi yang mendapatkan uang pecahan 50 ribu tersebut. Kemudian, oleh sodara D dimintakan kepada warga penerima uang itu untuk digiring atau untuk memilih salah satu paslon di Kabupaten Tasikmalaya.” terang Ecep Sukmanagara.

Ecep mengharapkan Bawaslu dan Gakkumdu bisa langsung menginvestigasi kelapangan, untuk melihat keadaan bahwa menurutnya hampir seluruh warga masyarakat di kampung tersebut diberikan uang pecahan lima puluh ribuan.

“Hampir puluhan yang menerima money politic, pokoknya satu lingkungan itu hampir semua mandapatkan. Bahkan ada yang dititipkan melalui Rt untuk di bagikan ke masyarakat sekitar.” Ujarnya.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan