Di tengah Wabah Corona, 19 Orang Warga Mangunreja di Grebek Saat Adu Kemiri

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya – Adu Kemiri di Kecamatan Mangunreja berhasil digrebek Polres Kabupaten Tasikmalaya dan mengamankan 19 orang pelaku, Senin Siang (20/4/2020).

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara pihak Polisi dengan pelaku yang berusaha lari. Namun Polisi berhasil menangkap para pelaku usai terpojok. Polisi juga mendapatkan Ratusan Butir Kemiri, Uang Tunai pecahan 100 Ribu, 50 Ribu Rupiah, Hp, Sepeda Motor dan alat Judi Kemiri. 

“Kami melakukan penggerebegan dipimpin Kasat Reskrim AKP Siswo, di lokasi garasi rumah yang disulap jadi tempat judi adu kemiri, 19 orang kita amankan ke Mako, mereka ini judi ditengah pandemi Virus Corona yang sangat memprihatinkan,” ungkap AKBP Hendria Lesmana, SH selaku Kapolres Kabupaten Tasikmalaya

Hasil pendalaman dari 19 orang yang digerebek, 10 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka judi adu kemiri. Dikarnakan, Mereka sengaja melalukan komunikasi dengan grup Whastapp “UBRUGAN” untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi.

Adapun itu, Kesepuluh pelaku judi kemiri diamankan di lokasi bekas garasi milik salah satu warga di Kp.Panyeuradan RT03/RW05, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja. 

“Setelah didalami ada sepuluh (10) orang kita tetapkan sebagai tersangka, Mereka terbukti melakukan judi. Sementara itu, sembilan (9) lagi hanya menonton,” tegas AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Modus pelaku dengan sistem kompetisi penuh, Pesertanya maksimal lima (5) orang, masing-masing mengadu kemiri miliknya dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong pajak oleh penyelenggara 30%.

Untuk itu, modus judi pelaku dengan sistem samping. Pelaku tidak memiliki kemiri hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar dengan memasang uang 50 Ribu hingga 100 Ribu Rupiah.

“10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda. tiga pelaku sebagai penyelenggara, lima orang peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi dan dua orang bermain taruhan sampingan, kita bagi menjadi tiga peran, masing-masing taruhan seratus ribu dan setor 30% ke penyelenggara judi”ujar Siswo.

Kesepuluh pelaku judi, terang dia, berinisial E (32) salah satu warga Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja.

Kemudian, inisial R (36) warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, H (24) warga Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja.

Pelaku lainnya, MR(34) warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, P (35) warga Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, H (29) warga Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja. 

Inisial A (26) warga Desa/Kecamatan Mangunreja, AS (36) warga Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja.

“Kedelapan orang ini adalah sebagai pemasang taruhan kompetisi.”tuturnya

Kendati demikian, MI (27) warga Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, AI (27) warga Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja.

“Kedua orang tersebut pelaku pemasang taruhan sampingan diluar kompetisi,” tandas dia. 

Bentuk Barang bukti yang telah diamankan, satu set perangkat adu muncang, satu buah pentungan pemukul bahan kayu, satu buah pentungan pemukul berbahan besi, puluhan butir muncang adu kemiri hitam. Kemudian, uang pecahan Rp 100.000 Tiga lembar, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, uang pecahan Rp 10.000 tiga lembar, enam unit Sepeda Motor.

“Para pelaku diancam pasal perjudian 303 selama 10 tahun pidana penjara” pungkasnya. (Rizky/tasikraya.com)

  • Bagikan