Kota Tasikmalaya – Universitas Siliwangi mengadakan Workshop Pembuatan Produk / Dokumen Hukum dan Perundang-undangan, di Gedung Rektorat Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jum’at (06/03/2020)
Workshop tersebut dilaksanakan selama tiga hari, dari mulai tanggal 06 – 08 Maret 2020 di Ruang Rapat 1, Lantai 2 dan Peserta Workshop sebanyak 46 orang.
Dengan tema “Aktualisasi nilai-nilai Hukum untuk meningkatlan kapasitas dan kompetensi Sivitas Akademi Universitas Siliwangi” Workshop tersebut bertujuan untuk setiap unit itu tidak mempusatkan atau memberikan beban terhadap penyusunan ke Rektorat, kemudian mampu mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan peraturan, keputusan, perjanjian/kontrak dan produk/dokumen hukum lainnya serta mampu menerapkan dan menyusun dokumen hukum seperti peraturan, Keputusan, Perjanjian/Kontrak dan produk/dokumen hukum lainnya.
Prof. Dr. Ir. H. Rudi Priyadi, MS selaku Rektor Universitas Siliwangi mengatakan, Setiap unit dapat memahami dan merealisasikan selepas dari Workshop ini.
“Saya berharap besar dengan diadakan Workshop ini para peserta dapat memperoleh pencerahan dan memahami bagaimana Produk Hukum itu dibuat supaya bisa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada” ucapnya.
Prof Rudi menargetkan kepada setiap unit kerja yang ada di Universitas Siliwangi seperti Biro Umum Keuangan (BUK), Bagian Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Kerjasaman (BAKPK), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), dan Perwakilan dari masing-masing Fakultas, BEM dan BLM Universitas Siliwangi untuk dapat membuat Produk Hukum sesuai dengan surat intruksi dari Kemendikbud.
“Ya, ini ada Surat dari Kemendikbud bahwa setiap Perguruan Tinggi harus diusahakan untuk memahami bagaimana jika kita membuat SK atau ketentuan-ketentuan yang dilansir dengan Peraturan dan Perundang-undangan” ujarnya.
Lanjutnya, Ouput dari Workshop tersebut adalah menargetkan Peserta untuk langsung merealisasikan melalui pembuatan Produk Hukum secara baik dan benar, sesuai dengan yang telah dipelajari.
“Semoga ke depannya mereka bisa membuat Produk Hukum sendiri agar tidak dibebankan selama ini ke subag hukum yang ada direktorat. Penghapusan Eselon III dan Eselon IV merubah langsung terhadap Organisasi dan tata kerja dilingkungan Kemendikbud jadi secara langsung otomatis akan berdampak pada Universitas-Universitas yang ada di kemendikbud” Pungkasnya.
Adapun itu, Workshop tersebut juga mengundang Pemateri dari Kepala Biro Hukum Kemendikbud, dan Kepala Pusdiklat Laboratorium FH UII untuk memberikan Edukasi terkait Produk Hukum.
(Rizky/tasikraya)

