Tasikraya.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/07/2019).
Iwa Karniwa diduga menerima Rp. 900 juta terkait dengan pengurusan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi.
“Tersangka Iwa Karniwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta.
“Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp. 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat” tambah saut.
(fsl/tasikraya)

