Bupati Tasikmalaya Diduga Monopoli Jabatan Komisaris 3 BUMD, Jaman Muda Desak Pengangkatan di Batalkan

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Jaringan Kemandirian Nasional Muda (JAMAN MUDA) Tasikmalaya menyoroti keras proses seleksi dan pengangkatan Komisaris di 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni CIJ, Artha Galunggung dan Artha Sukapura.

“Jaman Muda menilai terdapat indikasi konsentrasi kewenangan dan dugaan monopoli dalam proses pengisian jabatan komisaris yang perlu segera dibuka dan diperiksa secara transparan.”Ujar Fadlan Syahrizal, Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Rabu (7/10/2026).

Fadlan Syahrizal mempertanyakan bagaimana proses seleksi ketiga Komisaris tersebut dilakukan, terutama apabila tahapan penjaringan, seleksi administrasi hingga Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tidak dapat dibuktikan secara terbuka kepada publik.

“Kami mempertanyakan serius apakah Komisaris pada tiga BUMD tersebut benar-benar lahir dari proses seleksi yang terbuka dan objektif atau justru nama-namanya telah ditentukan terlebih dahulu kemudian proses Pansel hanya menjadi formalitas administratif.”Jelas Fadlan Jaman Muda.

Sorotan itu diarahkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tasikmalaya (Ekbang).

Jaman Muda Tasikmalaya menilai Ekbang harus memberikan penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam proses seleksi, mulai dari pembentukan Pansel, mekanisme penjaringan, proses administrasi, UKK hingga penyampaian hasil seleksi.

“Ekbang jangan hanya berlindung di balik istilah koordinasi. Kalau memang prosesnya transparan, buka dokumennya. Kalau Panselnya independen, buktikan. Kalau tidak ada intervensi dalam penentuan calon, tunjukkan seluruh jejak administrasinya kepada publik.”Tutur Fadlan.

Jaman Muda merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa tahapan seleksi calon Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi diinformasikan melalui media massa dan/atau media elektronik, termasuk penjaringan, hasil seleksi administrasi dan hasil UKK.

Atas dasar itu, Jaman Muda mempertanyakan di mana pengumuman penjaringan, di mana hasil seleksi administrasi, di mana hasil UKK, siapa anggota Pansel, apa dasar penetapan calon, dan siapa yang memberikan rekomendasi hingga akhirnya Komisaris ditetapkan.

Tidak hanya Pemerintah Daerah dan Pansel, Jaman Muda juga meminta Direksi CIJ, Direksi Artha Galunggung dan Direksi Artha Sukapura memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan dokumen yang berada dalam penguasaannya.

“Masing-masing Direksi diminta tidak sekadar menjadi pihak yang menerima hasil akhir, tetapi turut memastikan bahwa tata kelola BUMD berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.”Paparnya.

Jaman Muda menilai persoalan tersebut harus segera diuji melalui mekanisme pengawasan.

Jika pemeriksaan membuktikan bahwa proses seleksi Komisaris ketiga BUMD tersebut cacat prosedur, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat tahapan wajib yang tidak dilaksanakan atau terdapat intervensi dalam penentuan calon.

Dikarenakan pengangkatan Komisaris harus dibatalkan atau ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa orang yang menjadi Komisaris. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kalau prosesnya benar, buka kepada publik. Kalau prosesnya cacat, jangan dipaksakan untuk dipertahankan. BUMD adalah kekayaan daerah, bukan ruang pembagian jabatan.”Imbuh Jaman Muda Tasikmalaya.

Aktivis Muda menegaskan tuntutannya: membuka seluruh dokumen seleksi, memeriksa proses Pansel, mengaudit keterlibatan Ekbang, meminta pertanggung jawaban pihak terkait, serta membatalkan atau meninjau kembali pengangkatan ketiga Komisaris apabila terbukti prosesnya tidak sesuai ketentuan hukum.

“Jabatan Komisaris bukan milik pribadi penguasa. Pansel bukan stempel kekuasaan. Ekbang bukan ruang tertutup untuk menentukan jabatan. Kalau benar tidak ada monopoli, buktikan dengan dokumen, kalau benar tidak ada titipan buka proses seleksinya.”Pungkasnya.

  • Bagikan