Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Santri sebanyak 24 Gram.
Seorang Pemuda berinisial JS (32) asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap di rumah kediamannya.
Menurut Kasat Reserse Narkoba, AKP Benny Firmansyah, Polisi menyebutkan barang bukti berupa 32 Paket Sabu siap edar. JS cara mengedarkan yaitu menggunakan Aplikasi Maps atau petunjuk arah untuk transaksi tanpa tatap muka.
“Antara pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung. JS gunakan teknologi Maps dalam jual beli Sabu. Dia hanya mengirimkan peta, koordinat tempat Sabu diletakkan.”Ungkap AKP Benny pada awak media, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, kata dia, diketahui beroperasi seorang diri dan mengaku memperoleh Sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setiap paket Sabu dia dapatkan seharga Rp1,5 Juta.
Pemuda asal Kota Tasikmalaya tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Satnarkoba Polres Tasikmalaya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan agar rantai peredaran Narkoba bisa diputus.”Pungkas Benny. (*)

