Tasikmalaya, tasikraya.com–
Heboh peristiwa penganiayaan berujung maut pada Sabtu Sore, 3 Oktober 2026 di Kp Cibereum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Seorang pria bernama Jajang Nuryadin (36) ditemukan tewas mengenaskan dengan luka berat di sekujur tubuhnya.
Korban tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dalam posisi telentang dan bersimbah darah. Jajang mengalami luka parah di bagian kepala yang diduga akibat sabetan senjata tajam serta hantaman benda keras.
Kepala Subseksi Hubungan Masyarakat, Polres Tasikmalaya Aipda Triana Anggasari membenarkan kejadian tersebut.
Ia menerima laporan awal dari seorang warga bernama Olik Suwandi yang mengabarkan kondisi korban di lokasi kejadian.
“Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Tanjungjaya langsung turun ke lapangan saat menerima laporan. Korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.”Ucap Triana, Senin (5/10/2026).
Petugas kepolisian segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menginterogasi sejumlah saksi.
Lalu, jasad korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya untuk menjalani proses otopsi dan pemeriksaan medis.
AKP Heru Syamsul Bahri Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menyebutkan bahwa otopsi dan pra-rekonstruksi dilakukan guna memperjelas konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti penyelidikan.
“Tim dokter forensik memeriksa sejumlah luka yang diderita korban. Proses otopsi dilakukan untuk melengkapi bukti penyelidikan. Selain itu kami juga menggelar pra-rekonstruksi di TKP agar kasus ini semakin terang benderang.”Tegas Heru.
Dari hasil visum luar di RSUD KHZ Musthafa, ditemukan sebanyak sembilan luka di bagian kepala korban.
Sontak, luka tersebut meliputi luka terbuka di dahi atas kanan sepanjang 6 centimeter, dahi tengah sepanjang 2 centimeter, luka di sekitar bibir, hingga kerusakan pada gigi.
Kemudian, terdapat sejumlah luka lecet di bagian lutut, pinggang, dan siku korban.
Adapun itu, tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap dalang di balik peristiwa tragis ini.
Kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial PF alias Ipal (38) yang merupakan warga setempat, diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban.”Pungkas Heru.
Dengan demikian, usai jalannya proses otopsi, jenazah Jajang diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

