Polsek Cisayong Berhasil Ungkap 50 Ribu Batang Roko Ilegal

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Polsek Cisayong, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran Roko Illegal di Kampung Cirando, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Sabtu Malam, (10/1/2026).

Kapolsek Cisayong beserta anggotanya munggeledah pada pukul 21.00-22.30 WIB bertempat di Kampung Cirando, RT02/RW09, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami telah mengamankan roko ilegal di wilayah Cisayong dan mengamankan satu orang yang diduga sebagai Distributor Rokok Ilegal inisial AM (40).”Ujar AKP Hasan Basri, SE Kapolsek Cisayong di ruangannya, Sabtu Malam (10/1/2026).

Hasan mengatakan AM (40) diduga sebagai Distributor Roko Ilegal di Wilayah Kecamatan Cisayong.

Saat diwawancara, AM (40) dalam sebulan laba bersihnya 3 juta perbulan dari penjualan roko ilegal.

Selain itu, AM menjelaskan penjualan roko ilegal di Kecamatan Cisayong dengan cara menitipkan ke tiap warung.

Sontak, belasan merek roko illegal berbagai nama disita oleh Polsek Cisayong, ada 263 Slop Roko Illegal, 32 bungkus berbagai merek dan total dengan jumlah 53.240 batang roko.

Dan 17 merek roko ilegal itu diantaranya Marbol, Marblong, Jack Louis, Sempurna Bold, Salmon, RQ Pro, New Hummer, Luxio Premium, Redblu Bold, Geboy Flavour, Papi Mami, Gunung Sumeru, Alphard, Angker American Blend, Sumber Baru (SB), dan Just Full.

  • Bagikan