Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengedaran tembakau sintetis yakni Deni Maulana (DM) dan Refi Arifin (RF) di Wilayah Singaparna.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran Tembakau Sintetis tersebut pada pekan lalu.

Kedua pelaku berhasil diamankan dengan 1,64 gram Tembakau beserta alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan Penjara 10 tahun Penjara dan denda 1 Milyar.

“Pelaku saat saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau Sintetis di Kecamatan Singaparna.”Ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat Jumpa Pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (14/8/2023).

Suhardi menjelaskan dalam peredaran tembakau yakni dengan cara sistem jual beli secara online Cash On Delivery (COD). Sistem tempel karena antar pembeli dan penjual tidak bertemu.

“Itu untuk sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya.”Ungkap dia.

Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Milyar.

” Keduanya diancam pidana 10 tahun denda 1 Milyar.”Pungkasnya

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan