Paslon Azies-Haris Selesaikan LADK ke KPU

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Tahapan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya telah memasuki masa kampanye, setiap pasangan calon dipersilahkan untuk mulai mengkampanyekan visi-misinya kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, tentunya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari kontrol agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik, maka setiap pasangan calon wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU kabupaten Tasikmalaya.

Paslon nomor urut 1 yaitu Azies-Haris, melalui Burhan sebagai LO-nya memberikan keterangan kepada tasikraya.com bahwa LADK dari paslon tersebut telah selesai dilaporkan, Jumat (25/09/2020).

“Alhamdulillah kami bersyukur bisa mengikuti tahapan Pilkada ini dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang dan juga PKPU, termasuk LADK ini kita selesaikan tepat waktu” ujarnya.

Komisioner KPU kabupaten Tasikmalaya, Fahrudin, S.Ag membenarkan bahwa paslon Bupati dan Wakil Bupati telah menyelesaikan LADK, termasuk paslon Azies-Haris.

“Alhamdulillah pelaporan LADK dari semua calon, telah menyerahkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya, semoga pengorbanan dan kebaikan rekan rekan menjadi amal ibadah, Amin YRA” ungkap Fahrudin.

(tasikraya.com)

banner
  • Bagikan