Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya Diyakini Mampu Melaksanakan PSU

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Diskualifikasinya H Ade Sugianto, Pengurus Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Tasikmalaya menghimbau pada seluruh masyarakat untuk menghormati putusan.

“Kami menghimbau kepada suruh pihak untuk menghormati putusan dan Perintah Mahkamah Konstitusi bahwa KPU-RI dan Provinsi untuk melakukan supervisi bukan ambil alih.”Jelas Roni Romansyah Pengurus PUI Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/2/2025).

Roni mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya tidak ada catatan melanggar aturan Pemilu.

Kemudian, selama pelaksanaan Pileg dan Pilkada tidak pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum juga.

“KPUD Tasik lebih tau kondisi Tasikmalaya daripada KPUD Provinsi.”Singkatnya.

Adapun itu, kata Roni, sekarang ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu hak Demokrasi Pasangan Calon untuk menggugat bagi yang merasa di rugikan.

“KPUD Tasik sudah menjalankan perintah PKPU sesuai kewenangannya.”Tuturnya. (*)

  • Bagikan