Kota Tasikmalaya, tasikraya.com-
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya melakukan Patroli pengawasan masa tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, Minggu 24 November 2024 di Wilayah Kecamatan Purbaratu.
Sebelum Patroli Pengawasan terlebih dahulu melakukan Apel bersama Staff Teknis, Pengawas Kelurahan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purbaratu yang beralamat di Jln Purbaratu Singkup Kp Awiluar RT004/RW002, Kelurahan Singkup Pukul 20.00 WIB.
Ayi Mansur, S.Pd.I. selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Purbaratu Divisi SDMO mengatakan bahwa Apel ini bagian dari rangkaian bahwa kita sebagai Pengawas Pemilihan harus siap dalam mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Patroli Pengawasan sebagai sarana untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.”Ujar Ayi Mansyur pada awak media, Minggu (24/11/2024).
Berbeda halnya, Muhamad Irpan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Purbaratu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pihaknya suasana Pilkada hari ini pingin tenang.
“Kami ingin betul suasana ini tenang banget. Semua tim pelaksana kampanye, Paslon, Simpatisan tidak melakukan gerakan dan akselerasi yang mengganggu masa tenang ini. Kita edukasi masyarakat agar tidak tergiur oleh Politik Uang (money politic) di Pilkada.”Ujar M Irfan.
Sepanjutnya, kata Irfan, Panwaslu Kecamatan Purbaratu dalam melakukan edukasi ini dengan cara memberikan Imbauan kepada RT/RW larangan Money Politik. Penempelan dan pemberian selembaran Pamplet dan Brosur terkait larangan Politik Uang dan Spanduk Larangan Politik Uang di setiap Kelurahan se-Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Sedangkan, Egi Azwul Fikri, Anggota Panwaslu Kecamatan Purbaratu Divisi HP2HM mengungkapkan Panwas telah melakukan pemetaan terhadap TPS Rawan di Purbaratu.
Egi yang akrab dipanggil Haji Egi mengatakan adanya pemetaan tersebut untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pencegahan supaya tidak terjadinya indikasi-indikasi pelanggaran Pemilihan.
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. (*)