Panwascam Cihideung Terus Awasi Pelaksanaan Kampanye

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya-Panwaslu Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan kampanye pada Pemilu 2024.

Kemudian, sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran kampanye, maka dikedepankan dalam melakukan Pengawasan Kampanye yaitu pencegahan.

Sebelum memasuki tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Cihideung membuat himbauan kepada Partai Politik tentang pelaksanaan kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melakukan sinergi dan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu di wilayah hukum Kecamatan Cihideung.”Ungkap Nyang-nyang Saepul, S.Pd.I, Ketua Panwascam Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, pemasangan APK merupakan satu diantara objek pengawasan Pemilu yang dilakukan Panwascam Cihideung.

“Selain itu, metode kampanye juga menjadi fokus pengawasan kita, mulai dari kampanye dalam bentuk rapat pertemuan terbatas, tatap muka yang dilaksanakan di rumah-rumah.”Ujarnya Nyang-nyang.

Di masa kampanye awal ini, kata dia, di dominasi dengan rapat pertemuan terbatas. Sementara itu, untuk kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka secara besar-besaran akan dilaksanakan peserta Pemilu saat 21 hari menjelang hari pemungutan suara.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar melaksanakan kampanye se-tertib mungkin. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, menjelekkan calon lain.”Tutur dia.

Pasalnya, yang menjadi fokus pengawasan di masa kampanye yaitu terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap pelanggaran memiliki sejumlah konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Sehingga, pemantauan pelanggaran, termasuk oleh ASN, dilakukan secara langsung saat ada kegiatan kampanye, patroli di dunia maya dan menindaklanjuti laporan warga.

“Dan kami mendahulukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi mengenai batasan aturan yang ada, baik kepada warga atau pendukung calon, calon bersangkutan, maupun Partai Politik (Parpol).”Jelasnya.

Sementara itu, anggota Panwascam Cihideung, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aas Saadatud Daroen, terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan terkait penindakan terhadap Bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sebelum masa kampanye kita mendapati Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang dipasang di median jalan, jembatan, pohon, tembok, tiang PJU, dan tiang listrik.”Terangnya.

Di bulan November mulai dari tanggal 5 November-23 November 2023 sebanyak 494 buah. Sedangkan pada masa kampanye, yaitu 28 November 2023-11 Desember sebanyak 153 buah. Total keseluruhan 674 buah.

Anggota Panwascam Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Septian Maulana mengatakan bahwa di Kecamatan Cihideung terdapat 200 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 53.929 (Laki-laki: 26.934, Perempuan; 26.995). Jumlah suara cadangan 1.168 surat suara.

“Jumlah DPTb di Kecamatan Cihideung periode Oktober sebanyak 78 pemilih, yaitu Pemilih Pindah Masuk, 78 dan Pemilih Pindah Keluar 60 Pemilih.”Paparnya.

Sebagai informasi, yang hadir dalam acara press release pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Cihideung, diantaranya Danramil Cihideung, Kapolsek Cihideung, dan Camat.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan