Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Kabupaten Tasikmalaya Dilanjutkan Pembuktian

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com Mahkamah Konstitusi (MK) menerima satu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terkait sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi memutuskan tiga Kabupaten di Jawa Barat terkait sidang sengketa Pilkada. 3 Kabupaten yang ditolak adalah Kabupaten Pangandaran, Bogor, dan Cirebon.

Menurut Nasita Mutiara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa hari ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menghadiri undangan dari Mahkamah Konstitusi dengan Perkara No 132 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan.

Nasita menjelaskan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya turut hadir Dodi Juanda selaku Ketua dan sebagai pihak pemberi keterangan.

Kemudian, dengan fokus mendengarkan putusan yang mana hal tersebut Hakim MK memutuskan bahwa sidang perkara No 132 dilanjutkan pembuktian dengan agenda mendengarkan saksi/ahli.

“Untuk terkait hal ini, Bawaslu tinggal menunggu undangan pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli di rentang waktu tanggal 7 sampai 17 Sesuai PMK nomor 01/2025.”Jelas Nasita pada tasikraya.com lewat pesan WhatsApp, Selasa Sore (4/3/2025).

Nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya, hasilnya sidang berlanjut ke tahap pembuktian. (*)

  • Bagikan