Tasikmalaya –Pemilu 2019 sudah berakhir, namun masih banyak menyisakan polemik-polemik yang belum selesai sampai sekarang. Ini terbukti lewat beredarnya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang menyatakan tidak ditetapkannya sebagai caleg terpilih dari fraksi Gerindra di Kabupaten Tasikmalaya.
Pembatalan itu berdasarkan surat yang ditanda tangani Komisioner KPU RI Arief Budiman perihal tidak ditetapkannya Agung Nugraha, S.E sebagai calon terpilih dari praksi Gerindra daerah pemilihan Kabupaten Tasikmalaya 7 karena terbukti melakukan tindak pidana pada pemilu 2019.
Dalam surat KPU Pusat tersebut dijelaskan petunjuk pelaksanaan dari KPU Pusat merupakan tindak tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 495/PY.01.1-SD/32/Prov/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019 perihal tentang petunjuk dan arahan terkait calon tidak memenuhi syarat.

Surat bernomor 1019/PY.01.1-SD/KPU/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019 itu berisi empat hal petunjuk dan arahan calon tidak memenuhi syarat. Pertama, petunjuk aturan tentang calon terpilih yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang dan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti oleh KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar tetap Partai Politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Kedua, petunjuk dan arahan jika terdapat calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan putusan pengadilan, pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan menuangkan ke dalam berita acara.
Ketiga, Calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya nomor urut tiga dari partai Gerindra atas nama Agung Nugraha, S.E yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu terkait politik uabg berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya nomor 170/Pid.Sus/2019/PN-Tsm tanggal 26 Juni 2019, tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
Keempat, terkait surat permohonan petunjuk dan arahan telah sesuai dengan peratuuran perundang-undangan yang berlaku.
(adr/tasikraya.com)

