Penulis: Faisal Akbar, SH. M.IP. CPM.
Ramai dalam Media Sosial ketika ada Seorang Suami Mentalak 2 Si istri ketika sedang Live di Media Sosial, banyak Netizen yang menanyakan kenapa Talak 2 dan kenapa tidak langsung talak 3 lalu apa perbedaan antara Talak 1, 2, dan 3.
Talak adalah Perceraian yang dilakukan oleh Seorang Suami terhadap Istrinya dengan mengucapkan Lafaz Talak atau kata-kata yang serupa. Secara sederhana, Talak berarti melepaskan ikatan Pernikahan.
Menurut Sudarsono dalam Hukum Perkawinan Nasional menyebutkan Talak adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan Perkawinan dalam Islam. Karena, sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi Suami Istri meneruskan hidup berumah tangga.
Dalam Pasal 117 KHI: “Talak adalah ikrar Suami di hadapan Sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya Perkawinan.” Artinya, Talak tidak sah menurut hukum negara (KHI) jika hanya diucapkan di luar Pengadilan. Talak harus diucapkan oleh Suami di depan Hakim dalam Sidang Pengadilan Agama.
Dalam konteks Perundangan Islam dan Hukum Syariah, Talak merujuk kepada Perceraian yang dilakukan oleh Suami terhadap Istri. Talak dibagi kepada beberapa jenis berdasarkan bilangan dan cara ia dilafazkan. Menurut Hukum Kompilasi Islam (KHI) di Indonesia yang merupakan pedoman hukum Perkawinan dan Perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama Talak diatur secara khusus dalam Buku II tentang Perkawinan, khususnya pada Bab XVI tentang Perceraian.
Meskipun KHI tidak secara eksplisit membagi Talak ke dalam kategori talak 1, 2, dan 3. Namun dalam Praktik Hukum Islam (yang menjadi dasar KHI), pembagian tersebut tetap berlaku secara substansial.
Talak 1 dan 2 disebut sebagai Talak Raj‘i, yaitu Talak yang boleh dirujuk, dan Talak 3 disebut Talak Ba’in, apabila mengucapkan Talak ini Suami Istri tidak bisa kembali sebelum Istri Menikah dengan orang lain kemudian bercerai.
Talak Raj‘i (bisa rujuk) Talak 1 dan 2, Hal ini sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Q.S Al-Baqarah (2) ayat 229 berikut. “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang Ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”
Talak Raj’i atau Talak Ruj’i adalah Talak yang masih boleh dirujuk. Hal ini juga diatur dalam Pasal 118 KHI, yang mendefinisikan Talak Raj’i sebagai talak kesatu atau kedua, di mana Suami berhak rujuk selama Istri dalam masa Iddah. Jika ingin kembali setelah Iddah habis, harus akad Nikah Baru.
Talak Ba’in Shugra (tidak bisa rujuklangsung) Talak 3, yaitu Talak yang tidak dapat dirujuk lagi. Tetapi keduanya dapat Kawin lagi sesudah masa Iddah habis. Senada dengan hal tersebut, Pasal 119 KHI mendefinsikan Talak Ba’in Shughra sebagai Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh Akad Nikah Baru dengan bekas Suaminya meskipun dalam Iddah.
Mengenai Talak 3 ini, Allah Swt berfirman dalam Q.S Al-Baqarah (2) ayat 230, yang artinya sebagai berikut. ”Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.
Kemudian jika Suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.”
Pengaturan mengenai Talak 3 atau Talak Ba’in Kubraa juga dapat ditemukan dalam Pasal 120 KHI berikut.
Talak Ba’in Kubraa adalah Talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila Pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian Ba’da Al Dukhul dan habis masa iddahnya.
Referensi:
1. Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1986;
2. Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.