Kota Tasikmalaya, tasikraya.com– Adanya dugaan penyelundupan BBM Subsidi ke Perusahaan, Mahasiswa PMII Priangan Timur Demontrasi ke Depot Pertamina BBM Tasikmalaya, Jawa Barat.
Demonstrasi PMII Priatim ke Pertamina sempat Chaos dan bersitegang bersama aparat pengamanan yang bertugas di Pertamina.
Namun, akhirnya Mahasiswa PMII Priatim bisa menemui pihak Depot Pertamina Tasikmalaya.
Mujib Korlap PMII Priangan Timur mengatakan pihaknya menemukan beberapa indikasi temuan dilapangan terkait masalah permainan Gas LPG dan BBM.
“Ya, untuk BBM dan Gas secara kasat mata susah dilihat permasalahannya. Tapi kalau diurai (kaji) nyatanya banyak sekali permainan dilapangan, salah satunya terkait penyelundupan BBM kepada beberapa Perusahaan yang dilakukan waktu tertentu. Sehingga ini menjadi kajian dan evaluasi kami dari PMII Priangan Timur melakukan gerakan. Karena, Depot Pertamina di Tasikmalaya menaungi di wilayah Priatim.”Tegas Mujib ditemui dilokasi Pertamina pada awak media, Senin (5/8/2024).
Hasilnya, kata Mujib, menurut Kepala Pertamina salah satu peraturan yang dilontarkan kepada Mahasiswa sangatlah normatif.
“Yang disampaikan Kepala Pertamina itu adalah peraturan normatif di setiap Perusahaan atau lembaga.”Tuturnya.
“Kita menyampaikan sesuatu dilapangan pada faktanya masih banyak temuan penyelendupan BBM dan kita lihat di Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Ciamis. Setiap Kota mempunyai indikasi permasalahan. Diantaranya masalah gas ini ada laporan masyarakat dari takaran dan ukuran ternyata ada perbedaan.”Sebutnya.
Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan Sumber Daya Alam yang digunakan sebagai energi dalam kegiatan sehari-hari terutama pada industri.
Beberapa komoditas Migas di Indonesia dapat menembus Pasar ekspor Global. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, banyak perusahaan Migas Bendin di Indonesia seperti PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina.
Sumber Daya Alam ini tidak bisa lepas dari aktivitas sehari-hari dikarenakan memberikan sejumlah manfaat di Indonesia. Energi Minyak dan Gas masih menjadi andalan utama perekonomian baik sebagai penghasil devisa maupun pemasok kebutuhan energi dalam negeri.
Hal ini menciptakan banyak peluang kecurangan yang terjadi di lingkungan Pertamina baik dalam Minyak ataupun Gas Bumi (Migas). Banyak orang yang memanfaatkan potensi ini untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara tanpa mempertimbangan aspek kerugian yang dialami baik oleh perusahaan atau konsumen (masyarakat) secara langsung.
Bahkan tidak sedikit tindak pidana KKN yang terjadi di lingkungan Pertamina. Misalnya kasus Karen Agustiawan yang belakangan ini menjadi perbicangan lantaran kasus korupsi yang memberikan kerugian terhadap Negara mencapai USD 113 Juta.
Baca juga: Angga Candra Sekecewa Itu Gagal Manggung di Tasik, Gara-Gara Ini !
“Sore ini kita kedatangan salah satu protes demokrasi dari temen-temen PMII Priangan Timur. Mereka menuntut terkait dengan kecurangan dalam pengisian BBM dan Gas (LPG).”Kata Faishal Fahd, Sales Branch Manager Rayon III (Tasikmalaya) Bandung PT Pertamina Patra Niaga.
Ia mengatakan ada beberapa yang disampaikan terkait masalah jerigen dan masalah harga di Pasar.
“Kita sampaikan, tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku baik dari sisi penyaluran BBM dan LPG terkait keberadaan TBBM Pertamina di Tasikmalaya. Kita terima laporanya, kita juga akan lakukan penelaahan dan kita segera tindak lanjuti.”Terang Faishal Fahd pada awak media.
Menurut dia, Prinsip Pertamina Tasikmalaya justru mengapresiasi adanya laporan-laporan yang ada.
“Supaya penyaluran BBM di Priangan Timur bisa lancar.”Singkatnya.
Sementara itu, PMII Priangan Timur mendesak pihak Migas harus menjamin ketersediaan Minyak dan Gas untuk masyarakat dan melakukan optimalisasi harga Pasar agar tidak melonjak.
Dikarenakan, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi juga harga yang dikeluarkan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun itu, 5 permasalahan yang telah PMII Priatim kaji sebagai berikut:
1. Adanya tindak pidana penyelundupan BBM subsidi ke Perusahaan.
2. Adanya pengurangan kuantitas bahan bakar yang dilakukan pihak Pertamina.
3. Adanya Kecacatan dalam proses Perizinan Anak Perusahaan Pertamina yang tidak jelas.
4. Pendirian Depot yang tidak sesuai SOPM, dengan jarak minimal <60M dari Pemukiman Warga
5.Membengkaknya HET di Pasar. (*)

