Tasikraya.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.
Persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di mulai sejak 14 Juni dan berakhir sampai pembacaan putusan pada hari ini, Kamis (27/06/2019)
Menurut Mahkamah, permohonan yang di ajukan pemohon. Tidak beralasan menurut hukum, “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon sepenuhnya”, ujar Anwar Usman selaku Ketua MK.
Dengan demikian Pemilihan Presiden 2019 dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Ma’ruf, dan akan memimpin indonesia periode 2019-2024.
Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara Tersutruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Adapun pihak terkait, hadir 33 Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
(fsl/tasikraya.com)