Kabupaten Tasikmalaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat paripurna dari sore dimulai waktu 16.00 wib sampai 21.00 malam wib. Senin (19/10/2020).
Saat paripurna berlangsung sidang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yakni Ami Fahmi. Dalam sidang telah terjadi interupsi anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu H Dedi Kurniawan dan H Ucu Dewi Sarifah.
H.Dedi Kurniawan selaku anggota Dprd dari partai PKS mengatakan kepada tasikraya.com saat di wawancarai lewat WhatsApp bahwa dirinya telah mempersoalkan yang telah dibacakan keputusan dari Fraksi Partai Gerindra untuk mengganti keanggotaan di Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Dari Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) telah memberhentikan H Dedi Kurniawan dan Hj Ucu Dewi Sarifah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saya menduga apakah ini ada berkaitannya dengan Kontestasi Pilkada ataukah ada hal lain. Kita mengetahui bahwa dalam Pilkada Fraksi Partai Gerindra dan PKS tidak berada di satu arah. sementara di DPRD ada di satu Fraksi.”terang H Dedi Kurniawan.
Kemudian, H Dedi Kurniawan dan Hj Ucu Dewi Sarifah dari anggota DPRD PKS memandang bahwa proses yang dilakukan Fraksi Gerindra sangat tidak elok dan melanggar Aturan/Tata Tertib.
“Bahwa didalam Tatib DPRD penggantian anggota dalam keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dilakukan minimal setelah 2.6 Tahun.”Pungkas H Dedi Kurniawan kepada tasikraya.com
(Rizky/tasikraya)

