Genk Motor Kota Tasik selalu Bikin Onar, Gabrutas Sampaikan 12 Tuntutan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya – Kota Tasikmalaya sekarang sangat prihatin dengan maraknya Genk Motor yang melakukan onar dan melakukan aktivitas Kriminal sehingga meresahkan Warga Kota Tasikmalaya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabrutas mengadakan Audensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (10/03/2020).

Menurut Ir. Nanang Nurjamil selaku Dewan Pembina Gabrutas mengatakan kepada wartawan, sangat bersyukur sekali dengan Audensi kali ini diterima dengan baik oleh Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya.

“Kami sudah sampaikan data fakta peristiwa tentang aksi kebrutalan genk motor dan segala bentuk kriminalitas, dengan data yang ada kota tasik hari ini kurang kondusif dikarenakan tingginya aksi genk motor,” terangnya.

Adapun itu, Gabrutas sudah sampaikan 12 poin tuntutan yang sudah diterima oleh DPRD dan akan ditindak lanjuti dalam tataran Regulasi.

“Semoga bisa segera ditindak lanjuti sehingga kota tasik terbebas dari segala bentuk kriminalitas dan kemaksiatan”, jelasnya.

LSM Gabrutas, setelah Audensi ini kami tidak akan menyisir dulu Genk Motor karena sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian dan sambil memonitoring sejauh mana yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian. Pungkasnya.

Adapun itu, inilah 12 poin yang menjadi tuntutan Gabrutas:

  1. Pemerintah Kota Tasikmalaya segera membentuk Tim JALUR (Jaga Lembur) disetiap Kelurahan melalui SK Walikota.
  2. Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan Pemasangan CCTV dan PJU pada lokasi-lokasi rawan tindakan kriminal yg monitornya ada di Reskrim Kantor Polresta Tasikmalaya.
  3. Memburu dan Menangkap para oknum Geng Motor serta melarang dibentuknya Geng Motor di wilayah kota Tasikmalaya, kecuali club motor yg terdaftar di organisasi/asosiasi resmi.
  4. Pihak Polres menyiapkan saluran telephone khusus online yang bisa diakses dengan cepat dan mudah, melalui pesan via WA, SMS, IG guna menerima laporan pengaduan dari masyarakat adanya tindakan kriminal dan merespon pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat selama 1×24 Jam.
  5. Pihak aparat kepolisian melakukan sweeping dan patroli setiap hari/malam secara berkala terhadap lokasi-lokasi yg rawan tindak kriminal dan kemaksiatan.
  6. Polres Kota Tasikmalaya diminta agar melakukan sweeping dan penutupan pabrik2 serta toko/warung-warung penjual miras di wilayah kota Tasikmalaya.
  7. DPRD segera menerbitkan Perda Miras, Judi dan Prostitusi.
  8. DPRD melakukan revisi PERDA 7 thn 2014 dengan menambahkan bentuk sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar norma dan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.
  9. Pemerintah kota Tasikmalaya diminta untuk menyiapkan segala kebutuhan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan oleh pihak aparat kepolisin, Pol PP dan tim Jaga Lembur guna kepentingan cipta kondisi keamanan dan pemberantasan tindak kemaksiatan di wilayah kota Tasikmalaya.
  10. BNN, Polres kota Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pol PP, MUI serta Ormas/LSM penggiat pemberantasan miras dan narkoba, melakukan sosialisasi tentang bahaya miras dan narkoba ke sekolah-sekolah, madrasah, pesantren secara berkala dan berkesinambungan.
  11. Lantas Polres Kota Tasikmalaya melakukan sweeping KNALPOT BISING diluar batas aturan ke sekolah-sekolah, tempat nongkrong motor dan jalan-jalan protokol secara terus menerus.
  12. Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Sosial dan Disnaker mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada para oknum geng motor agar mereka memiliki kegiatan yang positif sehingga tidak kembali melakukan aksi brutal dijalanan.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan