Diproyeksikan Dongkrak PAD, Aset Eks Setda di Sulap Jadi Kawasan Komersial

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com–
Pemkab Tasikmalaya mematangkan skema optimalisasi aset bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.

Langkah awal penataan dilakukan melalui pembersihan kawasan serta pengalihan fungsi lahan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengatakan bahwa penganggaran untuk pembersihan kompleks bekas Setda tersebut telah direncanakan secara matang dalam APBD Perubahan, bukan merupakan keputusan mendadak.

“Penganggaran sudah dirancang sebelum APBD Perubahan disusun, kami melangkah berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Kawasan tersebut dilaporkan gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Sebagai pemilik barang kami wajib bertindak.”Ungkap Cecep saat ditemui, Senin (2/11/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kurniawan, Cecep menyebutkan, penataan ini juga sejalan dengan delapan atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang salah satunya berfokus pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kemudian, aset daerah harus dijaga agar nilainya tidak berkurang, tidak hilang dan memberikan manfaat nyata.

Cecep menggarisbawahi adanya batasan wilayah hukum yang memengaruhi peruntukan aset. Mengingat lokasi gedung berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di pusat Kota Tasikmalaya, maka kebermanfaatan aset tersebut difokuskan pada kontribusi penerimaan daerah, bukan untuk pelayanan publik warga Kabupaten.

“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa untuk pelayanan masyarakat sekaligus PAD. Namun, karena ini berada di luar wilayah Kabupaten, orientasinya adalah agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan berkontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.”Jelas Cecep.

Sontak, dengan wacana penggunaan gedung oleh kalangan pegiat seni atau komunitas masyarakat, Bupati mengatakan pentingnya kepatuhan terhadap pembagian wilayah hukum administrasi Pemerintahan.

“Secara aturan administrasi Pemerintahan tidak ada istilah ‘Tasik Raya’ dalam konteks wilayah hukum. Yang ada adalah wilayah hukum Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Jika pegiat seni menuntut ruang pelayanan di wilayah Kabupaten, tentu kami pertimbangkan. Namun, untuk aset di wilayah Kota, pengelolaannya harus berorientasi pada produktivitas PAD.”Imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan sebanyak dua kali, kondisi fisik bangunan eks-Setda saat ini dinilai memprihatinkan.

Sebagian atap dan plafon telah ambruk, serta dinding gedung penuh dengan coretan vandalisme. Kondisi ini tak hanya merugikan Kabupaten Tasikmalaya dari segi efisiensi aset, tetapi juga merusak estetika tata kota bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Guna mengatasi kekumuhan, Pemkab Tasikmalaya telah menggelar dua kali Rapat Pimpinan (Rapim) dan memutuskan untuk segera merapikan kawasan tersebut.

Dalam rencana penataan kawasan Eks Setda, Pemkab Tasikmalaya menetapkan hanya dua unit bangunan yang akan dipertahankan.

Pertama, Gedung Eks Setda yang kemudian dibersihkan dan disiapkan untuk disewakan kepada tenant-tenant komersial. Kedua bekas angunan Koperasi Praja Mukti yang dipertahankan untuk difungsikan sebagai kantor pengelola kawasan.

Selain itu, area di luar dua bangunan utama tersebut akan diratakan dan difungsikan sebagai fasilitas pendukung, termasuk area parkir bagi pengunjung tenant di masa mendatang.

“Pembongkaran area sekitar bukan semata-mata untuk membuat tempat parkir, melainkan bagian dari penataan menyeluruh. Jika ke depan ada tenant yang menyewa, tentu pengunjungnya membutuhkan fasilitas parkir. Prinsip utamanya adalah optimalisasi aset demi meningkatkan PAD yang nantinya dihimpun untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.”Tutup Cecep.

Dan seluruh skema penyewaan dan pemanfaatan ruang komersial tersebut nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya.

  • Bagikan