Awak Media Kecewa KPU Kab. Tasikmalaya Tidak Profesional Pada Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya-
Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang diagendakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan di Hotel Santika Kota Tasikmalaya. Para Media terkendala aturan baru yang datangnya pada malam tadi (24/9/2020), dengan tanpa pemberitahuan yang jelas KPU melarang para awak media untuk masuk kecuali satu media mainstream yang di perbolehkan meliput.

Keputusan sepihak KPU, melarang Awak Media lain memasuki ruangan untuk melaksanakn peliputan dianggap mencerminkan ketidak profesionalannya, padahal tugas liputan para awak media dilindungi undang-undang. Hal ini sangat disayangkan oleh berbagai media baik cetak, maupun elektronik (Televisi dan Online baik lokal maupun nasional).

Kemudian, para awak media dikala ingin memasuki ruangan dilarang masuk dengan penjagaan ketat pihak Kepolisian.

“Hanya satu media yang bisa masuk, gak ngerti jadinya. Seharusnya KPU bisa memfasilitasi kami,” tegas salah satu awak media online.

Salah satu petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa sebenarnya untuk peliputan itu sudah disediakan, namun KPU tidak menjelaskan lebih rinci.

“Meski sudah ada aturan PKPU, khusus untuk awak media tetap kita canangkan, hanya kita batasi jumlahnya itu ada 14 orang,” katanya.

Saat tasikraya.com menanyakan kenapa hanya awak media tertentu yang bisa meliput, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Pasalnya, untuk ID tersebut sudah kita serahkan ke panitia pelaksana,” Pungkasnya

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan