Agus Rajasa Terpilih Jadi Ketua Peradi Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya- Musyawarah Cabang 2 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya memilih Agus Rajasa Siadari, SH sebagai Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Periode 2022-2027.

Agus Rajasa Siadari, SH memperoleh sebanyak 85 suara mengalahkan Andi Ibnu Hadi sang petahana dengan mendapatkan 63 suara dari total keseluruhan anggota DPC Peradi Tasikmalaya ada 148.

Ketua DPC Peradi Tasikmalaya periode 2022-2027 terpilih Agus Rajasa Siadari, SH mengaku mempunyai tugas yang berat untuk menyatukan kembali dikotomi antara tua dan muda dalam organisasi Advokat dalam satu wadah tunggal Peradi seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

Muscab 2 DPC Peradi Tasikmalaya digelar di Hotel Harmoni, Kota Tasikmalaya, Sabtu (23/7/2022).

“Kuncinya terletak pada visi-misi karena visi-misi kita mencakup ke semua anggota, yang terpenting Peradi itu tidak terkotak kotak lagi.”Tegas Agus ketua baru DPC Peradi Tasikmalaya kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Ketua DPC Peradi terpilih dengan visi-misinya akan menghilangkan sifat Dikotomi, “Ya, itulah yang ingin kita satukan sekarang, sehingga tugas saya berat.”Ungkapnya.

Dengan contoh, jika ada pengacara empat atau lima, kemudian pendapatan pengacara itu bisa delapan atau sepuluh.

“Jadi ini jelas-jelas beban berat, tapi ya harus bagaimana ini kita harus dilakukan.

“Saya melihat bahwa sekarang ada potensi ada dikotomi antara tua dan muda. Dan saya menginginkan ini harus bersatu tidak ada terkotak-kotakan begitu.”Terang dia.

Sebab, kata Agus, kalau mereka yang muda semua, bagaimana mereka bisa berpikir jauh ke depan, “Kan belum tentu.”Jawab Agus.

“Pada prinsipnya yang tua itu biasanya mengingatkan, Hei jangan begitu, jangan begini.”Singkatnya.

Ketua terpilih, merencanakan nanti akan memilih kabinetnya akan diserahkan kepada tim dan tidak mau menentukan sendiri.

Langkah ke depan DPC Peradi, akan membina dulu sifat dikotomi di internal, supaya semua advokat di Peradi agar bersatu dan tidak ada kata tua dan muda.

Setelah itu, kata Agus, kita akan memikirkan program Peradi kedepannya. Kemudian program-program yang lama, apa yang bisa kita tindak lanjuti kita lanjuti.

Sementara itu, Peradi sangat dinanti di masyarakat, jika pos Pusat Bantuan Hukum berjalan lancar dan itulah yang akan melaksanakan program promono.

“Jadi yang dinamakan prodeo itu bagian PBH tidak diambil oleh DPC.”Bebernya.

Adapun itu, terkait penanganan khusus masyarakat miskin, ia menjelaskan justru harus sekali, di dalam undang-undang pihaknya harus melakukan pelayanan gratis kepada masyarakat, bahkan diberi waktu dalam satu tahun itu ada 52 jam pertahun. Dan satu perkara tersebut harus di gratiskan.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan