Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Protes kebijakan Bupati Tasikmalaya, Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya melakuan aksi mogok mengajar massal mulai Rabu (13/8/2025) hingga batas waktu tidak ditentukan. Para honorer guru merespon surat edaran Bupati Tasikmalaya yang dianggap tidak berpihak.
“Kami seluruh Guru dan tenaga Pendidikan honorer di Kabupaten Tasikmalaya mogok massal sekarang. Kami gak ngajar, seluruh honorer menyikapi edaran Pemerintah.”Ucap Wakil Kordinator Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kecamatan Cikatomas, Asep Helmi, Rabu smSiang (13/8/2025).
Sehingga, Asep Helmi menjelaskan dalam surat edaran, Honorer diminta menandatangani pernyataan yang dianggap merugikan.
Poin yang merugikan yaitu dinyatakan bersedia diangkat jadi tenaga PPPK Paruh waktu dengan upah sesuai tenaga honorer. Selain itu, tenaga honorer juga tidak akan menuntut keseragaman dan besaran upah PPPK.
Kendati demikian, tidak akan menuntut jadi ASN atau PPPK. Padahal, banyak guru yang mengabdi belasan tahun lamanya dengan status tidak jelas dan honor sangat minim.
“Kalau masalah honor jauh dari harapan apalagi kejelasan karir. Kami masih gini gini saja walau ada kebijakan diberikan SK paruh waktu tapi tidak minta diangkat jadi ASN atau PPPK. Upah juga sama kaya honorer, buat apa coba.”Beber Asep Helmi.
Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk respon terhadap surag pernyataan Bupati Tasikmalaya.
Dalam edaran itu, Bupati menyatakan siap mengangkat Para PPPK Paru Waktu menjadi tenaga resmi. Namun, tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
“FHGTK menolak klausul dalam surat pernyataan yang mewajibkan seluruh Non-ASN untuk menandatangani dokumen tersebut. Kami menilai itu merugikan dan tidak berpihak pada tenaga honorer. FHGTK menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menghentikan kegiatan mengajar sesuai jadwal mogok, menyampaikan aspirasi secara santun dan tertib, menjaga persatuan, serta menghindari tindakan provokatif.”Tegas Aris Yulianto.
Sementara, Asep para PPPK paruh waktu meminta gaji minimal sesuai UMK atau setidaknya disamaratakan pada angka yang layak dan berkeadilan. Dia mencontohkan, meski sudah mengabdi hingga 18 tahun, dirinya hanya menerima gaji Rp100–150 ribu per bulan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi menyampaikan keprihatinannya atas aksi mogok ini. Saat Reses, ia melihat langsung banyak siswa tidak belajar karena guru mereka ikut mogok.
“Kami mengajak pemerintah daerah dan perwakilan PPPK paruh waktu duduk bersama mencari solusi yang adil. Ia menilai selama ini pemerintah, terutama BKPSDM, hanya meredam masalah dengan janji pengangkatan tanpa memperjuangkan kesejahteraan.
Meskipun anggaran sedang defisit, saya yakin ada celah untuk mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan mereka.”Tutur Andi.
Sehingga, dia mendesak Bupati Tasikmalaya untuk merespons aspirasi para guru ini secara terbuka dan adil.
“Jangan sampai ada surat pernyataan yang memaksa PPPK paruh waktu menandatangani janji pengangkatan tapi melarang menuntut gaji. Ini tidak berkeadilan. Tenaganya dipakai, tapi kesejahteraannya diabaikan.”Pungkasnya. (*)

