Kabuapaten Tasikmalaya – Beberapa Organisasi Masyarakat yang tergabung dari LSM Jawara, KMRT, OKP Brigez, dan Walpis Gelar Audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Ruang Serbaguna, Senin (10/8/2020)
Audiensi ini langsung dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait ada dugaan Pemotongan Pajak kepada Guru Honorer.
Diwawancarai usai audiensi, Ramdan Hanafiah selaku Ketua LSM Jawara mengatakan,
“Ini sebetulnya kami berkirim surat itu dari November 2019, cuma tidak ada respon. baru sekarang udah 3 kali, pertama ke kantor kemenagnya. Kami menemukan dilapangan dengan adanya pemotongan Pajak dari Bulan Juli-Desember 2019.”ucap dia
Dengan begitu, Secara Rendemen melakukan investigasi ke Daerah Ciamis tidak melakukan pemotongan seperti itu. Selanjutnya, ketika kami tanya pada perpajakan itu jawaban tidak memuaskan. Karena tidak ada wajib Pajak Setengah Tahun, melainkan wajib Pajak itu dimana-mana Satu Tahun.
Apakah Kabupaten Tasikmalaya Lex Specialis untuk Pajak dan apakah kita bukan Negara Indonesia? Tanya Ramdan
“Kami akan bongkar ketika besok pajak tidak datang, itu akan dikonfirmasi. Akan menanyakan siapakah yang salah, apa dari Pajak atau dari Kemenag. ini kan harus terang benderang, kasian uang Guru Honorer yang sertifikasi, Non PNS lah yang kenanya. Hal ini juga bukan uang kecil, kalo dihitung per orang itu pasti kecil sekitar 75 ribu tapi kalau dikalikan 4 ribu orang, 75 ribu akan menjadi besar.”tegasnya
Ramdan berharap, jangan sampai terjadi lagi, karena untuk tahun ini juga tidak ada. Disinggung mengenai yang belum terbayar.
“Uangnya itu sendiri harus di kembalikan.”jawab Ramdan
Akan tetapi, Ramdan bersama rekan lainya akan tetap maju walaupun di kembalikan.
“Kan disini ada delik, akan kami bawa ke ranah hukum supaya ingin jelas dulu yang mana yang salah dan siapa juga sebagai inisiatornya.”sambungnya
Jadi aturan seperti apa? jawaban dari pajak secara tertulis dan jawaban dari pajak bukan jawaban yang benar akan tetapi Pembenaran, masa ada pasal hadiah gratifikasi.
Terakhir, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab, harus menerima konsekuensi dari kesalahan itu sendiri.
“Kami akan tetap memburu siapapun pelakunya tidak akan segan-segan dan targetnya sampai mereka masuk Penjara.”Pungkasnya
(Rizky/tasikraya)

