Wow ! FORMULA Tasikmalaya Secepatnya Akan Tuntut Walikota ke KPK & Ombudsman

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya, tasikraya.com – Forum Musyawarah Antar Lembaga (FORMULA) adalah Forum Organisasi Masyarakat yang tergabung dari 9 elemen organisasi yang ada di Kota Tasikmalaya, diantaranya: Ketua LSM Germasi Opik Taopik Rofiq, SH. Ketua FPK.P Ais Rais, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Jajang Suryaman, Ketua Pemuda Demokrat Andi Nugraha, Ketua Gibas Kota Tasikmalaya Agus Ridwan, Ketua Janur Uus Firman, SE. Ketua Aliansi Indonesia DA Sukrisman, Ketua LAKRI Rino, Dan Ketua GMPN Iwan Iwok.

Tatang Sutarman kepada tasikraya.com, Rabu (17/06/2020) di Sekretariat Bersama Formula Kampung Lembangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Tujuan dan maksud kami bergabung disini adalah atas keterpanggilan dari pada rasa memiliki dan mencintai Kota Tasikmalaya, yang notabenenya bahwa Kota Tasikmalaya ini Kepala Daerahnya Walikota yang sudah tersandung Hukum atas Dugaan Kasus Suap Dana Alokasi Khusus Tahun anggaran 2018. Dan KPK pun melalui juru bicaranya sudah menetapkan bahwa Budi Budiman sudah menjadi tersangka. Akan tetapi, persoalan Hukum sendiri sampai hari ini tidak ada kepastian seolah-olah ini di berhentikan atau terhenti. Sehingga, saat ini pun tanpa ada alasan kuat maka komponen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga-Lembaga ini ada keterpanggilan kepada KPK dan Ombudsman.” Ucapnya

Tentunya, dalam diskusi sekarang ini untuk mempertanyakan serta menuntut kepastian Hukum Kepala Daerah itu sendiri dan eksesnya dari pernyataan KPK sendiri yang menetapkan Walikota Tasikmalaya sudah dinyatakan tersangka, disitulah ekses Sosial Politik dan Hukum sangat terasa.

Dengan pernyataan itu, akhirnya di birokrasi pun terasa ngambang ada mungkin sebagian kelompok bahwa mosi ini tidak percaya.

“Masyarakat pun berharap kepastian Hukum segera dari KPK untuk disampaikan di berhentikan atau tidaknya.” Jelas Tatang Selaku Jubir Formula.

Lanjut Tatang, adapun kalau di berhentikannya Walikota Tasikmalaya, pertanyaan kami alasanya apa? dan KPK bukan pemutus yang bisa memutus, lanjut atau tidaknya itu peradilan. maka dari Formula ini akan menuntut KPK untuk segera menindak lanjuti kasus-kasus Walikota Tasikmalaya supaya ada kepastian Hukum.

“Bila memang pak budi tidak memenuhi unsur maka atas nama Hukum itu sendiri segera KPK pun menyampaikan kepada Publik khususnya kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.” Ujarnya

Untuk itu, jangan sampai menjadi beban moral dan membuat mental seseorang menjadi terpuruk. Kepada masyarakat pun mohon memahami dari pada kegiatan kegiatan Formula ini yang tergabung 9 elemen lembaga. Kita bermaksud untuk mempertanyakan kepada KPK dan Ombudsman.

Lalu kemudian, Bagaimana status Walikota saat ini dan selanjutnya, jangan dihentikan tanpa ada alasan.

“Kita bukan berarti untuk mendorong Walikota masuk penjara? Itu tidak sama sekali, syukur-syukur Walikota tidak tersandung dan tidak memenuhi unsur supaya terbebas. Akan tetapi, yang lebih tragis lagi bahwa masyarakat Kota Tasikmalaya, ini mosi tidak percaya kepada informasi Hukum. Untuknya, mohon dengan sangat kepada semua pihak bahwa Formula ini atas dasar keterpanggilan hati merasa mencintai dan memiliki terhadap Kota Tasikmalaya, terhadap Budi Budiman sebagai Walikota, terhadap Birokrasi sebagai Pelayan, terhadap masyarakat Kota Tasikmalaya yang semua ini memiliki harapan Kota Tasikmalaya ini Kondusif, Kota Tasikmalaya yang tidak tersandung Hukum.” Tuturnya.

Tatang pun mengatakan kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya, baik itu kelompok, adapun dari kalangan manapun dimohon untuk mengerti.

“Bahwa Formula sekali lagi bukan untuk menjerumuskan atau mendorong Walikota ini mejadi Narapidana. Mudah-mudahan Walikota ini tidak memenuhi unsur. Akan tetapi, kalo H.ukum mengatakan bahwa itu memenuhi unsur maka masyarakat Kota Tasikmalaya berharap untuk kepastian Hukumnya di tegakan.”tandasnya

Lanjut itu, kepada peradilan bebas tidak bebasnya Walikota tersangkut dan tidak tersangkut ini kita juga berharap dari hasil dari Peradilan.

Kendati demikian, bahwa organisasi yang tergabung Formula berangkat ke Jakarta ada 2 Tujuan.

Pertama, KPK segera menuntut demi kepastian Hukum untuk melanjutkan proses Hukum Walikota Tasikmalaya, Sangkut tidak tersangkut harus ada kepastian Hukum.

Kedua, kita akan berangkat ke Ombudsman. Kenapa ke Ombudsman? karena ini terkesan diberhentikan bahwa kinerja KPK mengabaikan serta regulasi Undang-Undang dan Peraturan yang ada. Pungkasnya

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan