Kabupaten Tasikmalaya- Selama 14 hari ke depan, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya di Tahun 2023. Operasi Zebra Lodaya tersebut dalam rangka cipta kondisi keselamatan berlalu lintas, dimulai Senin 4 September 2023 sampai Minggu 17 September 2023.
Dimulainya Operasi Zebra Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Halaman Upacara Mapolres Tasikmalaya, Senin (4/9/2023).
Wakil Kapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet mewakili Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, Jajaran Satuan Lalulintas Se-Polda Jawa Barat serentak menggelar Apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023.
“Hari ini, mulai tadi malam Pukul 01.00 WIB ini secara resmi operasi diberlakukan selama 14 hari, sampai 17 September 2023.”Ungkap Kompol Shohet.
Shohet mengatakan sasaran kegiatan tersebut adalah masyarakat pengguna jalan, dikhususkan kepada pelanggar kasat mata yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan Lalulintas. Dimana pelaksanaannya didukung oleh Pemerintah Daerah serta unsur terkait seperti TNI.
Dalam Operasi Zebra Lodaya tahun 2023, pelanggar akan diberikan sanksi tilang ini secara hunting atau ETLE Mobile (tilang elektronik). Dimana kegiatan operasi tidak hanya dilaksanakan stasioner atau diam di tempat, tetapi juga mobile atau berpindah-pindah.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, mengatakan beberapa tujuan dalam operasi zebra lodaya ini, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Untuk sasaran sendiri, dalam operasi tersebut segala bentuk potensi gangguan ambang gangguan, gangguan nyata yang berpotensi dalam hal ini ada orang, benda, tempat serta kegiatan.”Ucap Abdhi kepada awak media.
Petugas kepolisian dalam kegiatan zebra lodaya ini akan menindak pengemudi yang melanggar, baik pengemudi roda dua atau roda empat.
Penindakan akan dilakukan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan saat membawa kendaraan.
Tak hanya itu, pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari 1 orang, tidak memakai helm SNI atau safety belt untuk roda empat, pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Adapun hal lain yang akan ditindak adalah, kendaraan roda empat dengan bermuatan over dimensi, kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai, knalpot brong, serta kendaraan tidak laik jalan.
Sasaran tempat yang akan jadi lokasi operasi zebra diantaranya seperti lokasi rawan macet, rawan pelanggaran, dan juga rawan laka lantas.
“Parkir sembarangan juga bisa diberikan tindakan tegas dalam operasi ini. Termasuk balapan liar dan konvoy kendaraan tidak sesuai aturan.”Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)