Walikota Dukung Program PTSL

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya – Dalam rangka mensukseskan program pemerintah pusat, Pemkot Tasikmalaya menggelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tasikmalaya di Aula Bale Kota, Kamis (06/02/2020).

Nampak hadir Wakil Walikota Tasikmalaya, BPKAD, 4 lurah dan 4 camat dari kecamtan indihiang, tawang, bungursari, cihideung dengan 9000 kuota di bagi ke 4 kecamtan sesuai luas blok.

Dalam sambutan Walikota yang di bacakan oleh Wakil Walikota Drs. H. Muhammad Yusuf mengatakan bahwa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali di lakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yg belum terdaftar di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa, kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Program ini merupakan suatu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftran tanah yang belum terdaftar” ucapnya.

Dia menambahkan pemerintah kota sangat mendukung program PTSL karena sesuai keputusan bersama menteri Agraria dan tata ruang/kepala BPN, Mendagri, Mentri desa pembangunan tertinggal dan transmigrasi tentang pembiayaan, persiapan pendaftaran tanah sistematis yang memerintahkan kepada pemerintah kota/kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL.

“Program PTSL ini diharapkan dapat memberi efek yang signifikan terhadap penyertifikatan tanah di Kota Tasikmalaya, Maka perangkat daerah di harapkan berperan aktif dalam mewujudkan dan mesukseskan program ini, khususnya para camat yang dibantu lurah untuk mengkoordinasikan, membina dan mengawasi penyelenggaraan PTSL di wilayah kerjanya secara maksimal” ujarnya.

Lanjutnya, dengan ditetapkannya Perwalkot No 15 Tahun 2018 tentang PTSL yang dibebankan kepada masyarakat untuk mewujudkan tertib pertanahan dan memeberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah oleh masyarakat individu atau lembaga sesuai peraturan ketentuan undang-undang.

“Isi dari Perwalkot tersebut yang pertama adalah melakukan penyeragaman biaya yang dilakukan oleh masyarakat sehingga dapat meminimalisir adanya pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum yang dapat membebani masyarakat dan yang kedua sebagai payung hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam mengeluarkan biaya PTSL” pungkasnya. (Susan/Rinal/tasikraya.com)

banner
  • Bagikan