Tidak Ada Ijin Warga, Penggalian Kabel di Cikeleng Dihentikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya-
Zaman yang serba internet ini, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan.

Akibatnya, penggalian kabel kini banyak digunakan di berbagai tempat di perkampungan. Tak semua warga setuju dengan adanya penggalian kabel-kabel tersebut. karena kehadirannya banyak yang tidak melalui izin warga terlebih dahulu.

Perusahaan provider sepertinya menghindari cost social yang lebih tinggi, dengan menggali langsung tanpa izin warga. Keberadaan penggalian kabel-kabel di sepanjang jalan saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Tentunya kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Tak hanya di tengah Kota, Perusahaan provider kini juga berinvasi hingga ke pinggiran pelosok Desa Arjasari. Salah satunya di wilayah Kecamatan Leuwisari.

Seperti yang terjadi di Kampung Cikeleng Babakan, Rt20/Rw04, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari. Kehadiran salah satu provider milik BUMN justru mendapat penolakan, masyarakat setempat menilai jika keberadaan penggalian provider internet akan menambah estetika lingkungan menjadi tidak tertata.

“Adanya proyek galian kabel ini tanpa sepengetahuan warga, apalagi di musim hujan turun, air mengakibatkan banjir ke permukaan jalan raya.”Terang Dadan Jaenudin, Ketua Ormas Brigez Kabupaten Tasikmalaya, Rabu Malam (4/8/2021).

Dadan juga sebagai Karang Taruna menambahkan, pada malam ini dari RT, BPD, Kepala Desa, dan Babinsa turun langsung untuk memberhentikan pekerjaan di wilayah Cikeleng, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan