Terungkap! Kematian Mayat Dalam Karung Tersangka Emosi Ketika Ditagih Utang Keistrinya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Akhirnya terungkap fakta misteri pembunuhan wanita dalam karung di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku H (45) selama empat hari kabur ke Pasuruan, Jawa Timur dan tersangka adalah warga Kota Tasikmalaya pada akhirnya ditangkap. Inisial H (45) ini dihadirkan dalam rilis di Polres Tasikmalaya.

“Alhamdulillah tersangka kami tangkap di Wilayah Jawa timur inisialnya H bekerjasama dengan Dirkrimum Polda Jabar. Kami mendekati kesempurnaan mengungkap kasus ini karena alat buktinya lengkap juga.”Ucap AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin (23/9/2024).

Ridwan Budiarta mengatakan Inisial H ditetapkan sebagai Pedagang Bumbu di Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya.

Pihaknya, kata Ridwan, telah mengenal korban sejak beberapa tahun. Pelaku tersangka dan korban P berhubungan karena pinjam meminjam uang. Lalu, tersangka meminjam uang senilai Rp 20 juta rupiah.

“Tersangka ini merupakan Pedagang Bumbu di Pasar Induk di Kota Tasikmalaya. Mengenal korban sudah sejak lama. Tersangka memiliki utang pada korban, utangnya dicicil.”Beber AKP Ridwan Budiarta.

Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap motif pelaku membunuh korban karena kesal ditagih utang. Sedangkan, H tidak memiliki uang karena usaha jualan bumbu lagi lesu.

“Jadi, motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang. Dia minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal.”Papar AKP Ridwan Budiarta.

Adapun itu, tersangka mengeksekusi korban di lapak jualan miliknya. H juga mengambil uang yang dibawa korban sekitar Rp 8 Juta. Adapun itu, barang lain dibuang di lokasi lahan kosong dekat Pasar Induk Cikurubuk.

“Dieksekusi korban di lapak jualanya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka. Sementara barang barang tersangka dibuang di lahan kosong.”Tutur Ridwan Budiarta.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Dalam Karung Ditangkap di Jatim

Tersangka H mengungkapkan mengaku semakin sakit hati saat meminta keringanan dengan mencicil utang namun tidak disetujui korban.

Apalagi, korban enggan menjelaskan sisa utang yang sudah belum dibayarnya. Emosinya memuncak saat korban menyebut akan menagih utang pada istri tersangka yang saat tidak Dagang.

“Jadi, saya minta keringanan bayaran dari bulanan menjadi harian saja 50 perhari tapi dia gak. Malahan mau nagih keistri saya. Disitu saya emosi, dan lagi pas saya tanya berapa sisa utang gak nyebut. Saya mau tau rekapnya berapa gak dikasih tau.”Tegas H saat dalam Jumpa Pers di Mako Polres Tasikmalaya.

Kepolisian Resort Tasikmalaya juga telah mengamankan barang bukti yang sangat komplit. Mulai karung yang membungkus korban, pakaian korban, alat komunikasi, uang, buku rekap utang, buku rekening koran, anting korban, serta mobil yang digunakan membuang mayat korban.

Kendati demikian, akibat perbuatanya tersangka H dijerat pasal pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1.946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

  • Bagikan