Tantangan Media dan Masa Depan Demokrasi

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh: Ade ZM

Di era sekarang ini sepertinya tidak ada manusia yang tidak tersentuh media. Media melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Dalm teori ekologi media (media ecology theory), Marshall McLuhan menyatakan bahwa media melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Manusia tidak bisa lari dari media. Cara hidup, mode perilaku dan persepsi manusia tetang dunia lingkungannya dipengaruhi oleh media. Demikian pula sebaliknya, media pun selalu berubah mengikuti perubahan-perubahan yang ada dalam masyarakat (Agus Sudibyo, 2019:209).

Keberadaan media bagi manusia, khususnya khususnya bagi masyarakat modern memiliki peran yang sangat penting. Menurut McQuail dalam bukunya Mass Communication Theories (2000:66), sebagaimana dikutip oleh Aria Aditya Setiawan (tt) ada enam perspektif dalam hal melihat peran media,yaitu: Pertama, media sebagai jendela yang memungkinkan khalayak melihat berbagai peristiwa yang terjadi di luar sana (window on event and experience). Kedua, media sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di dalam masyarakat dan dunia, yang merefleksikan apa adanya (a mirror of event in society and the world, implying a faithful reflection). Ketiga, media sebagai filter (gatekeeper) yang menyeleksi berbagai hal atau peristiwa untuk diberi perhatian atau tidak. Khalayak dipilihkan oleh oleh media isu, informasi atau bentuk konten lainnya yang layak diketaui dan mendapat perhatian. Keempat, media sebagai penunjuk jalan (guide) atau interpreter yang menerjemahkan dan menunjukkan arah atas berbagai ketidakpastian, atau banyaknya alternatif yang beragam. Kelima, media sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga memungkinkan tanggapan dan umpan balik dari masyarakat. Dan keenam, media sebagai interlocutor yang tidak hanya tempat lalu lalangnya informasi, namun juga partner komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi interaktif.

Dari semua itu, intinya sebagaimana diungkapkan oleh Setiawan (tt) bahwa peran media massa tidak sekedar diversion, pelepas ketegangan aau hiburan, tetapi isi dan informasi yang disajikan mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial. Konten media mempengarui persepsi dan realitas suyektif masyarakat, sehingga gambaran tentang realitas yang dibentuk media massa inilah yang mendasari respon dan sikap khalayak terhadap berbagai peristiwa dan objek sosial. Gebner, dalam buku Boyd-Barret (1995) sebagaimana dikutip poleh Gungun Heryanto (2019) memperkenalkan konsep resonansi. Hal tersebut terjadi saat media massa dan realitas sebenarnya menghasilkan koherensi yang powerful di mana pesan media mengkultivasi secara signifikan.

“Ketika realitas media mirip dengan realitas sosial yang terjadi di lingkungannya, proses resonansi sosial terjadi. Dalam konteks kekuatan tersebut, maka media menjadi alat ampuh dalam pembentukan opini publik”

Mengawal Demokrasi

Dalam sistem demokrasi keberadaan media memiliki posisi yang sangat penting. Tidak hanya dibutuhkan, tetapi keberadaan media atau pers (yang merdeka) merupakan syarat mutlak bagi sebuah Negara demokrasi. Media merupakan pilar keempat demokrasi. Dalam konteks implementasi demokrasi tersebut fungsi media sangat banyak, namun secara garis besarnya dapat dikelompokan sebagai berikut, yaitu : Pertama, media berfungsi untuk melakukan sosialisasi (to Inform) dan edukasi (to educate) demokrasi kepada masyarakat. Salah satu prasyarat terciptanya demokrasi yang berkualitas adalah masyarakat yang melek informasi (well informed). Dengan informasi yang memadai akan melahirkan warga Negara bertanggung jawab, yang sadar akan hak dan kewajibannya. Demikian juga dalam konteks demokrasi elektoral, akan melahirkan para pemilih yang cerdas atau rasional. Sehingga dalam hal ini media bisa menghapus mitos pemilih rasional (myth of rational voters) yang selama ini jadi perdebatan.

Kedua, media sebagai sarana partisipasi demokrasi. Demokrasi menghendaki partisipasi, baik dalam pengertian luas, berbangsa dan bernegara, maupun dalam konteks khusus demokrasi electoral. Keduanya sama-sama penting. Bisa dikatakan tidak ada demokrasi tanpa ada partisipasi dari warga. Kalaupun ada itu berarti demokrasi semu (pseudo democracy). Peter L. Berger (1976), menyimpulkan bahwa partisipasi merupakan salah satu aspek penting dalam demokrasi. Asumsi dasar yang yang melandasi pentingnya partisipasi dalam konteks demokrasi adalah bahwa orang yang paling tahu yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri (Fayakhun Andriadi,2016:202). Melalui media, warga Negara atau masyarakat menyampaikan pendapat dan keinginannya (baik langsung atau tidak langsung) kepada pemerintah melalui sarana media. Apalagi saat ini ketika media hadir dalam dimensi digital, yang lebih memudahkan setia warga mengaksesnya. Dengan hadirnya media di jagat digital, memunculkan ruang publik baru, yang memugkinkan setiap warga dapat mendiskusikan berbagai persoalannya yang menyangkut posisinya sebagai warga Negara. Dalam ruang publik dan melalui media tersebut setiap warga Negara dapat melakukan partisipasi politiknya dengan mudah dan lebih leluasa.

Ketiga, sebagai social cotrol atau chek and balance. Demokrasi yang sehat menghendaki adanya chek and balance. Dalam Negara demokratis tidak boleh ada kekuatan yang dominaan yang menghegemoni pihak lain. Pun, demikian di kalangan sesama masyarakat, tidak boleh terjadi satu kelompok melakukan tindakan kezaliman terhadap warga yang lain. Karena settiap warga Negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Kehadiran media dapat dijadikan sebagai sarana kritik dan kontrol terhadap adanya fenomena dan sistem sosial yang tidak adil di tengah-tengah masyarakat, juga yang dilakukan oleh pihak-pihak lain. Dengan chek and balance akan dapat terwujud tatanan masyarakat yang harmonis, adil dan makmur. Kurnia, (2019) menyebutkan bahwa media, secara ideal, diharapkan berfungsi sebagai penjamin akuntabiltas elit politik dan kontrol rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan (lih.Gunther dan Mughan ed., 2000).

Fungsi-fungsi tersebut dapat dilaksanakan dan tujuan mengawal demokrasi sebagaimana disebutkan di atas, dapat terwujud jika media tersebut tetap pada jati drinya yang independen dan memegang teguh spirit idealisme, serta memiliki kebebasan atau kemerdekaan (freedom of the press) yang tidak terhegemoni atau terbelenggu oleh pihak dan kekuatan apapun. Kemerdekaan sejatinya dapat melahirkan pemerintahan bersih, adil dan bijaksana. Melalui pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat itu sendiri.

Di era reformasi ini media mendapatkan ruang yang sangat luas untuk dapat menjalankan tugas-tugas mulianya tersebut, setelah pada masa penjajahan, masa orde lama dan orde baru pers sangat dibatasi dan di awasi secara ketat. Pasca tumbangnya Orde Baru, Pemerintah mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kemerdekaan pers, di antaranya tentang Peraturan Menteri Penerangan  Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin  Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kemerdekaan pers dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F (hasil amandemen kedua)” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.” Selanjutnya ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengahadi Tantangan Media

Tidak bisa disangkal, media memiliki peran dan fungsi yang signifikan dalam kehidupan manusia, baik dalam konteks sosial, politik maupun budaya. Banyak jasa yang dirasakan oleh manusia, pun demikian oleh bangsa dan Negara. Tidak berlebihan, jika harapan masa depan bangsa dapat juga salah satunya ditentukan oleh peran media tersebut. Namun demikian, dalam perjalanan dan perkembangan situasinya tidak akan selalu mudah. Seperti perjalanan sejarah sebelumnya yang selalu mendapatkan tantangan, saat ini dan ke depan pun tantangan yang dihadapi media akan selalu ada. Paling tidak, penulis melihat tantangan yang dihadapi media saat ini di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, tantangan era pasca kebenaran (post truth). Sejak munculnya jagat maya dan hadirnya media-media baru (new media) di mana setiap orang selain bisa mengakses informasi, tapi juga bisa membuat informasi, maka informasi pun menjadi berlimpah. Namun keberlimpahan informasi tersebut, di dalamnya juga disertai dengan munculnya berita-berita yang belum tentu kebenarannya, hoax (misinformation, disinformation, mal information), fake news, ujaran kebencian (hate speech), fitnah, dan lain-lain. Sebagaimana dilansir di laman Kemenkominfo bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Di jagat maya kebenaran bisa dimanipulasi, kebohongan bisa dianggap kebenaran dan sebaliknya. Yang tidak terjadi, bisa dibuat seolah-oleh terjadi (simulacra). Orang lebih percaya tafsir atau opini daripada fakta. Orang sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu, mana yang benar dan mana yang bohong. Serba cepat dan instan. Seringkali mengabaikan verifikasi. Terjadi kekacauan informasi dan kebenaran menjadi kabur, harmoni dan integrasi sosial menjadi terganggu. Masa depan dan kualitas demokrasi akan terdegradasi.

Selain itu, di jagat maya melalui media sosial setiap orang bisa menjadi pembuat informasi atau opini, dan meyebarkannya dengan mudah. Ia bisa menjadi seolah-olah “jurnalis”. Bahkan seolah-olah dia menjadi orang yang paling tahu dan ahli di bidang tersebut. Lagitimasi ahli atau orang yang ahli di bidangnya, termasuk jurnalis yang sebenarnya menjadi tereliminasi. Tom Nichol menamai fenomena tersebut dengan istilah the death of expertise (matinya kepakaran). Masih dalam konteks jagat digital, media (profesional) juga menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Kini banyak bermunculan media yang belum terverifikasi. Menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo sebagimana dilansir oleh harian Media Indonesia (online), saat ini, di Indonesia total jumlah media diperkirakan mencapai 47.000 media. Di antara jumlah tersebut, 43.300 media adalah online. Sekitar 2.000-3.000 diantaranya berupa media cetak. Sisanya adalah radio dan stasiun televisi yang memiliki siaran berita. Namun yang tercatat sebagai media profesional yang lolos verifikasi hingga tahun 2018 hanya 2.400 perusahaan media. Kehadiran banyak media menurut hemat penulis, tentunya merupakan sesuatu yang positif, namun diperlukan regulasi dan penataan serta pembinaan yang tepat dan efektif, sehingga dapat menjadi faktor positif bagi perkembangan demokrasi dan kemajuan bangsa. Dengan kondisi-kondisi seperti itu, tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Untuk mengatasi tantangan tersebut, selain peran media sendiri, kehadiran pemerintah pun sangat dibutuhkan.

Kedua, tantangan independensi dan idealisme. Media adalah penyambung lidah rakyat. Aspirasi, kepentingan dan kritik warga yang voiceless dapat tersampaikan melalui media. Namun ketika media terhegemoni oleh kekuatan tertentu demi kepentingan tertentu pula, maka media sebagai pilar demokrasi keeampat tersebut akan goyah, bahkan bisa menjadi. Menurut Kurnia (2019:40), jika pada masa Orde Baru media dikuasai oleh negara, maka pada pasca-reformasi media dikuasai oleh pemilik media. Bahkan di era digitalisasi media, kuasa pemilik media semakin menguat. Revolusi digital menjadikan industri media mengalami pemusatan yang memungkinkan pemilik media semakin mempunyai kekuasaan baik secara kapital maupun politik. Media partisan kian kuat sebab media menjadi ruang dominasi para pemilik media yang juga elit politik dalam menancapkan kuasanya di era digital (Tapsell, 2018).

Kerisauan senada diungkapkan oleh Gungun Heryanto (2018; 143-144), hal krusial dalam industri media saat ini adalah kepemilikan (ownership). Siapapun pemilik modal besar bisa menguasai bisnis media. Karenanya, dapat menjadikan berita menjadi bias dan sangat tendensius ketika menyangkut persoalan yang memiliki irisan dengan para pemiliknya. Media tidak lagi menjadi saluran literasi politik, melainkan turut menghasilkan residu yang membahayakan bagi literasi politik itu sendiri. Jelas, kondisi seperti ini merupakan tantangan yang berat bagi media, termasuk jurnlais di dalamnya. Namun, penulis percaya masih banyak media yang tetap bisa menjaga integritasnya, dan para jurnalis yang berpegang teguh pada nilai-nilai idealismenya.

Ketiga, tantangan kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebagaimana diberitakan oleh Lestantya R. Baskoro di laman Tempo.Co (2018), walaupun kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang, bukan berarti kebebasan pers di Indonesia menempati peringkat tinggi dibanding negara lain. Pada tahun 2017, Indeks Kebebasan Pers di Indonesia berada pada urutan 124 dari180 negara. Menurut lembaga international Reporter Sans Frontiers (RSF) kebebasan pers di Indonesia jauh di bawah negara Asia, seperti Hongkong, Jepang, dan Timor Leste. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, terdapat 61 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2017. Diantaranya, 30 mengalami kekerasan fisik dan 13 kasus pengusiran dan pelarangan liputan.

Selain itu, tantangan yang dihadapi media tentunya masih banyak. Namun, penulis optimistis, selain faktor medianya sendiri, besarnya harapan, dukungan dan kebutuhan masyarakat akan media yang dapat menyuarakan nurani meraka, khususnya dalam mengawal demokrasi,merupakan modal utama untuk dapat menghadapi tantangan tersebut. Kunci utamanya adalah tetap berpegang teguh pada khittah atau jati dirinya dan terus melakukan kreatifitas & inovasi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman, serta yang terpenting lagi jangan pernah merasa lelah dan kehabisan energi dalam menyuarakan kebenaran. Termasuk kita sebagai masyarakat berkewajiban dan tidak boleh apatis untuk selalu mendukung dan memajukan pers Indonesia. Masa depan pers adalah masa depan demokrasi. Masa depan pers adalah masa depan Indeonesia.

Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2020, Bravo Pers.

  • Bagikan