Tanggapi Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya, Lakri Anggap Pengawasan Inspektorat Lemah

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) angkat bicara soal penetapan status tersangka oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah APBD 2018 Kabupaten Tasikmalaya.

Rino Lesmana Ketua DPK LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, dengan terus berulangnya kejadian dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tahun 2018 di Kabupaten Tasikmalaya menunjukan bahwa telah terjadi penyakit yang akut di Birokrasi.

“Dalam hal ini, kewajiban daerah yaitu untuk melaksanakan aksi pencegahan Korupsi yang mengacu kepada STRANAS-PK juga menunjukan tidak berjalan dengan efektif di Kabupaten Tasikmalaya.”Ujar Rino Lesmana kepada tasikraya, Rabu (11/8/2021).

Rino juga menyinggung sisi lemahnya fungsi pengawasan di lingkup Pemda Tasikmalaya, terutama fungsi pengawasan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah/APIP dalam hal ini Inspektorat.

“Tindak pidana korupsi di cap sebagai suatu bentuk kejahatan yang luar biasa/ “extra ordinary crime” yang mana seharusnya upaya- upaya Pemberantasan Korupsi tersebut harus dilakukan pula secara “extra ordinary”/ luarbiasa pula.”paparnya.

Menurut Rino terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni Preventif (Pencegahan), Detektif (Penelusuran) dan Repressif (Pemidanaan). Lalu, sisi Preventif dari kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut jelas menunjukan lemahnya fungsi pengawasan.

Rino menegaskan, yang lebih fatal lagi kalau pengawas turut serta menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Seperti halnya kasus sebelumnya korupsi dana hibah TA 2017 di Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret mantan pejabat inspektorat.

Rino mengapresiasi upaya secara represif atau penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam hal sudah ditetapkannya status tersangka.

“Kami turut mengapresiasinya, bahwa temuan BPK- RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang mengindikasikan adanya kerugian negara atas dana hibah APBD 2018 tersebut ditindaklanjuti atau diproses secara hukum.”katanya.

LAKRI juga akan mendorong beberapa kasus lain untuk bisa ditindak lanjuti oleh APH ketika sudah memenuhi unsur dari delik tindak pidana korupsi sesuai UU. 31 thn 1999 Jo.UU.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LAKRI menjelaskan menurut dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI dalam kurun waktu 2015 s/d 2019 di Kabupaten Tasikmalaya menyisakan 3 Rekomendasi BPK-RI yang belum ditindaklanjuti, serta terdapat 75 temuan yang belum sesuai rekomendasi.

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan