Kabupaten Tasikmalaya- Sopir odong-odong di Tasikmalaya dibekuk Polisi, dia menyetubuhi gadis dibawah umur sampai gadis tersebut hamil 2 bulan.
Karena perbuatannya, Usep (26) terpaksa berurusan dengan anggota unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (2/7/2021).
Usep yang sudah berkeluarga ini nekad melakukan pencabulan walaupun istri baru saja melahirkan.
Berdasarkan keterangan dari Polisi, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi sehingga korban mau digauli sampai hamil.
Pelaku melakukan perbuatan asusilanya di atas kendaraan bak, bahkan korban disetubuhi sampai empat kali di tempat parkir yang sepi.
“Saya janjikan kalau hamil mau saya nikahi, saya maen di bak pak empat kali tempat sepi.”Ucap Usep (26).
Polisi menjelaskan, pelaku dan korban sebenarnya menjalin hubungan terlarang, meski hendak bertanggung jawab namun keluarga korban tetap melaporkanya kepada pihak kepolisian, Polisi pun mengamankan barang bukti pakaian korban serta bukti kehamilan.
“Jadi pelaku dan korban sudah dimintai keterangan motif mereka pacaran disetubuhi sampai hamil dua bulan dengan ancaman 15 tahun.”Ungkap AKP Hario Prasetyo Seno.
AKP Hario mengatakan bahwa korban alami hamil diluar nikah hingga harus menjalani pendampingan psikologis.
(Rizky/tasikraya)

