SK Pemberhentian Budi Budiman Diterima, DPRD Kota Tasikmalaya Segera Proses Pengesahan Muhammad Yusuf Jadi Walikota

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya- H Aslim, SH Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, baru saja menerima Surat Keputusan (SK) dari Mendagri tentang pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya, H Budi Budiman pada hari ini, Senin (26/7/2021).

Saat di wawancarai Tasikraya.com melalui pesan WhatsApp, H Aslim mengatakan dengan sudah diterimanya SK maka itu akan menjadi dasar DPRD melakukan Rapat Paripurna, dengan agenda pengusulan dan pengangkatan Walikota sisa masa Jabatan 2017-2022 dan pemberhentian Walikota yang lama.

Selanjutnya, DPRD Kota Tasikmalaya akan mengusulkan Surat Pengesahan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.

Aslim menjelaskan bahwa sesuai tatib DPRD Kota Tasikmalaya bahwa jadwal Paripurna tersebut dasarnya adalah hasil rapat Badan Musyawarah, dan Rapat Badan Musyawarah dasarnya adalah Rapat Pimpinan.

Namun untuk menyelenggarakan rapat-rapat tersebut DPRD juga harus memperhatikan kondisi saat ini, yaitu PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Menanggapi kiritikan kepada DPRD Kota Tasikmalaya yang dianggap mempersulit, Aslim menjelaskan bahwa semuanya butuh proses, DPRD terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar segera ada Walikota definitif, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Jadi, kami harus luruskan kalau ada sebagian masyarakat yang beranggapan DPRD mempersulit pendefinitipan Walikota Tasikmalaya atau tidak respon terhadap kepentingan masyarakat, jauh-jauh hari kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dengan kondisi Plt Walikota yang kewenangannya terbatas sehingga menghambat terhadap pelayan kepada masyarakat.”Papar H Aslim kepada tasikraya.

Sementara itu, tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk pengesahan/pengangkatan Kepala Daerah adalah :

  • Surat keputusan inkrah dari pengadilan
  • Pengusulan pemberhentian tetap Walikota atas dasar keputusan inkrah pengadilan oleh Gubernur
  • Penetapan pengesahan pemberhentian Walikota oleh Menteri Dalam Negeri
  • Atas dasar keputusan pemberhentian Kepala Daerah dari Mendagri, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda: pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 dan pemberhentian Wakil Walikota
  • DPRD mengusulkan Surat Pengesahan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 kepada Mendagri melalui Gubernur

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan