Kabupaten Tasikmalaya- Sindikat begal lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya berhasil di bongkar Polres Tasikmalaya.
Pada saat penangkapan beberapa pelaku akhir Maret lalu, terjadi kontak tembak antara 2 orang pelaku dengan polisi.
Pelaku utama inisial AS (19) berasal dari Kelurahan Nagara Batin, Kecamatan Jabung, Kota Lampung Timur. Menurutnya, sengaja menembak Polisi dengan niat melukai petugas agar bisa kabur, namun upayanya gagal karena anggota Polisi menangkap teman pelaku.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan, kawanan begal ini kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Garut serta Ciamis. Mereka tak segan melukai korbanya dengan senjata api.
“Ya, ini kawanan mencuri dari jalur Mangunreja dan diketahui di jalur Cibalong. Waktu disergap melawan dan sempat baku tembak. Pelaku menembakan dua kali tembakan ke udara dan satu kali kearah petugas. Lalu, petugas membalas sambil terus berupaya mengejar dan pelaku akhirnya dilumpuhkan Polisi.” Ucap AKBP Rimsyahtono, di Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (27/04/21).
“Pelaku yang bawa senjata api dari luar pulau. Dia sengaja oprasi di Jawa Barat. Senjata api selalu dibawa bawa untuk takuti korban dan sesekali digunakan jika kepergok.”Sambung Rimsyahtono kepada wartawan.
Polisi juga amankan empat orang pelaku lain yang berperan membantu pencurian hingga penadah motor curian. Mereka diamankan di berbagai tempat mulai Tasikmalaya Selatan, Garut hingga Cianjur.
Sementara, Modus operandi yang pelaku lakukan adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor, kemudian menggunakan kunci later T yang ujung nya sudah dilancipkan dan dipipihkan.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno S.I.K, MM menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit Sepeda Motor Honda Beat, Yamaha N-Max, 1 buah Senjata Api Rakitan Revolver Silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.
Sedangkan, untuk pasal yang diterapkan, kata AKP Hario, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dipidana paling lama 7 tahun Penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api, bisa dikurung Penjara setara 20 Tahun kurungan.
(Rizky/tasikraya)

