Tasikmalaya, tasikraya.com–
Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang Pria Warga Negara Asing (WNA) dari India.
WNA India tersebut telah Overstay selama 117 hari di Negara Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad mengatakan, AS kepergok Overstay saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kanim setempat.
“Yang bersangkutan datang ke Kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata diketahui sudah overstay 117 hari. Sehingga sesuai pasal 75 ayat (1) dan 102 Undang-undang keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa Deportasi dan dimasukan dalam daftar penangkalan.” Ucap Iman, Jumat (17/5/2024).
Pria India itu diketahui tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Dia menikah dengan seorang WNI inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.
Lantaran, Iman mengatakan dia bercerai dengan M menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di KUA setempat.
Setelah itu, permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay.
AS di Deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis (16/05/2024). Lalu, berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal 3 orang petugas imigrasi.
Walaupun itu, kata Iman, tujuan pendeportasian ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita.”Tutur Iman (**)

