Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya PJJ Sampai 23 Januari

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19, karena Pemda dianggap lebih memahami kondisi di daerahnya, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih sesuai dengan kondisi.

Bupati Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 005/0025-Disdikbud/2021 pada tanggal 04 Januari 2021, inti dari edaran tersebut adalah pelaksanaan pembelajaran semester genap dilaksanakan dari rumah, mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai 23 Januari 2021. Setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya melalui Dindin Saepudin selaku Sekdis Pendidikan, menyampaikan kepada tasikraya.com bahwa belum bisa memastikan apakah tatap muka bisa dilaksanakan mulai pada Januari atau tidak, yang pasti untuk 2 minggu pertama pelaksanaan KBM dilaksanakan secara daring.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Bupati pada tanggal 4 Januari 2021.

Kepada Yth: 1.Kepala PAUD/RA
2.Kepala SD/MI
3.Kepala SMP/MTs
4.Kepala SMA/SMK/MA
5.Kepala SKB/PKBM
6.Pengelola LKP
7.Rektor/Ketua Perguruan/Sekolah Tinggi Ditempat,

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya
Nomor : 005/0025-Disdikbud/2021
Tentang pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
Di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri, dengan nomor: 04/KB/2020, Nomor: 737 Tahun 2020, Nomor: HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor: 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 di masa pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19),
Bupati Tasikmalaya dengan ini menyampaikan:

1. Pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 untuk PAUD/RA, SD/MI/Sederajat, SMP/Mts/sederajat dan Lembaga Pendidikan Non Formal dilaksanakan belajar dari rumah mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi untuk selanjutnya:

2. Untuk tingkat SMA/SMK menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah provinsi jawa barat dan untuk MA/Sederajat menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.

3. Untuk perguruan tinggi yang berada di wilayah kabupaten tasikmalaya mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi jawa barat, kementerian pendidikan, dan kebudayaan dan kementerian agama.

4. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai SKB 4(empat) menteri

5. guru, tutor dan tenaga pendidikan tetap masuk kerja mempersiapkan bahan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dan merujuk pada petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.

Demikian Surat Edaran ini agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan sebaik baiknya dengan di Tandatangani Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.

(rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan