Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Ulah maling di Kampung Cangkok, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ada ada saja.
YA (25) mencuri di Rumah warga yang masih satu Desa. Pemuda ini tidak sadar gerak geriknya terekam kamera pengawas.
“Saat itu, Pemilik Toko bersama keluarganya baru saja kembali dari perjalanan ke Pangandaran dan langsung menuju Tokonya.
Dia merasa kaget dan curiga, kabel CCTV yang berada di sisi kanan Toko dalam keadaan terputus.”Ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas ini petugas mengidentifikasi pelaku YA (25) ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami langsung amankan YA bersama anggota unit Polsek Bantarkalong.”Jelas AKP Ridwan Budiarta.
AKP Ridwan Budiarta menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi Malam.
Kemudian, Pemilik Toko bersama keluarganya baru saja kembali dari perjalanan ke Pangandaran dan langsung menuju Tokonya.
Ketika korban membuka Pintu Toko, dia langsung menyadari adanya kejanggalan.
Setelah itu, korban memeriksa seluruh bagian Toko dan Rumah, dan ditemukan beberapa barang telah raib.
“Dia cek brangkas sudah rusakan. Tapi untung uangnya gak bisa diambil karena brangkas gak kebuka. Hanya ada saja barang lain yang hilang.”Tutur Ridwan.
Sontak, YA akhirnya memggasak uang tunai sebesar Rp. 300.000 yang sebelumnya diletakkan di atas meja, delapan slop rokok yang terdiri dari berbagai merek.
“Ada uang rokok banyak kerugian hampir 4 jutaanlah.”Terang Ridwan.
Adapun itu, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui pintu belakang Rumah dengan cara memasukkan tangan melalui jendela yang tidak ditutup.
Sehingga, pelaku kemudian membuka kunci pintu yang tergantung di bagian dalam pintu Rumah.
“Setelah adanya laporan pihak kepolisian kerja cepat dan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.”Beber Ridwan.
Dan pelaku ini berani mencuri dengan dalih untuk kebutuhaan sehari-sahari.
“Pelaku diancam pidana lima tahun.”Ucap dia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh akses masuk ke Rumah atau Toko terkunci rapat, terutama saat meninggalkan tempat dalam waktu lama. (*)