Sakit Hati, Supir Truk Asal Cibalong Sebarkan Rekaman Intim dengan Siswi SMP

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Seorang sopir truk bernama Yosep (20) asal Kampung Bedengan, Desa Singajaya, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Polisi pada Selasa (17/05/22).

Yosep ditangkap karena nekad menyebarkan rekaman hubungan intim dirinya dengan gadis di bawah umur yang masih sekolah di salah satu SMP di Tasikmalaya. Rekaman disebarkan Yosep melalui media sosial.

Akibat tersebarnya rekaman tersebut, aksi bejat sang supir truk menyetubuhi gadis di bawah umur itu pun akhirnya terungkap.

Dari keterangan kepolisian Unit PPA Polres Tasikmalaya, korban berhasil disetubuhi karena dibujuk rayu oleh pelaku, dan juga karena pelaku berjanji akan menikahi korban.

“Kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban, pelaku diamankan di kediamannya. Ia menyetubuhi kekasihnya dengan iming-imingi akan dinikahi.”Ucap Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya di Kantornya, Rabu (18/05/2022).

Korban sebenarnya adalah kekasih pelaku dan sudah bertunangan, hubungan dengan pelaku telah terjalin selama 1 tahun. Korban dan pelaku juga tinggal masih di wilayah Desa yang sama.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali, aksinya dilancarkan di beberapa lokasi, yaitu di rumah orang tua korban dan juga di rumah pelaku sendiri.

Hubungan pelaku dengan korban memang tidak berjalan mulus, sering terjadi cekcok di antara mereka, hubungan tersebut juga tidak direstui oleh orang tua pelaku, sehingga akhirnya korban memutuskan pelaku.

“Si ceweknya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungannya dengan pelaku. Akan tetapi si pelaku nya mengancam dengan kata-kata, dan tetap ingin melanjutkan hubungan.”Jelas dia.

Karena sakit hati diputuskan korban, pelaku akhirnya nekat memposting video hubungan badannya dengan korban, yang sebenarnya direkam tanpa sepengetahuan korban.

“Jadi sempat diposting di media sosial, kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”Bebernya.

Yosep mengakui telah menyebarkan rekaman persetubuhannya dengan korban, Yosep juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

“Iya pak, sakit hati. Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat di video dan disebarkan.”ujar Yosep.

Sementara, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan