Refocusing Anggaran, Pemkab Tasikmalaya Diminta Transparan dan Jelaskan ke Publik

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- DPRD Kabupaten Tasikmalaya mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran di masa pandemi ini, terutama terkait refocusing anggaran yang sekarang menjadi pertanyaan banyak pihak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, saat diwawancarai oleh wartawan tasikraya.com.

“Refocusing kan diwajibkan sebesar 8% dari transfer pusat, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), kalau pandangan saya itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, tetapi betul-betul penggunaannya harus sangat transparan” ujar Asep Sopari kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Pemerintah Kabupaten bisa menjelaskan ke publik terkait output apa yang ingin dicapai dari anggaran yang direfocusing itu, sehingga anggaran tersebut selain transparan tapi juga akuntabel.

“Untuk apa saja dan seperti apa output dari pelaksanaan anggaran tersebut, harus dijelaskan kepada masyarakat” tambah Asep Sopari.

Asep Sopari juga menjelaskan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang sedang ramai diperbincangkan juga bisa bersumber dari dana refocusing tersebut, dan menurutnya juklak juknisnya sudah ada, jadi tinggal direalisasikan saja.

“Salah satunya sumbernya dari refocusing itu, untuk dana kesehatan itu sudah menjadi kewajiban, sudah ada juklak dan juknisnya, pelaksanaannya saja yang harus disegerakan oleh pemerintah daerah” jelas Asep Sopari.

Menurut Asep Sopari, pengelolaan anggaran di masa darurat pandemi sekarang ini memang agak fleksibel, yang tentu saja jika tidak ada kehati-hatian maka ini bisa menjadi persoalan, bisa menjadi celah korupsi bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

ICW bahkan pernah menjelaskan ada potensi korupsi dari pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19, menurut Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Siti Juliantari, potensi korupsi terbesar adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa, walaupun potensi pada tahap yang lain juga besar, seperti pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.

(tasikraya.com)

  • Bagikan