Rapat Paripurna Terakhir DPR RI 2014-2019

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikraya – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna pada hari Senin (30/09/2019). Rapat paripurna ini menjadi Rapat terakhir DPR RI periode 2014-2019.

Perjalanan lima tahun para anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menjadi sorotan, terutama mengenai berbagai kontroversi yang terjadi selama ini.

Salahsatu agenda pembahasan di rapat paripurna terakhir membahas satu rancangan undang-undang (RUU) yang membicarakan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU pengkoprasian.

Selanjutnya paripurna dilanjutkan dengan laporan pimpinan panitia khusus terhadap kajian pemindahan ibukota dan ditutup dengan pidato pimpinan DPR tentang penutupan masa persidangan dan penutupan masa bakti DPR Periode 2014-2019.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) mencatat anggota DPR RI 2014-2019 mengesahkan sebanyak 84 RUU. Angka ini masih kalah jauh dibanding DPR RI periode sebelumnya yang mampu mengesahkan 125 RUU.

Dari sekian banyak komisi di DPR, terdapat komisi yang tidak menghasilkan satupun RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam lima tahun ini, yaitu Komisi III, VI, dan VII. Bahkan komisi IV tidak menghasilkan apapun baik RUU Prolegnas maupun kumulatif.

Dari jumlah 84 RUU yang disahkan, 35 RUU yang masuk Prolegnas dan 49 RUU kumulatif terbuka. 35 RUU yang masuk Prolegnas merupakan revisi berulang dari undang-undang yang sama.

Seperti revisi UU MD3 yang direvisi tiga kali, revisi pertama disahkan 5 Desember 2014, revisi kedua 12 Februari 2018, dan terakhir 16 September 2019. Revisi UU pemerintahan daerah sebanyak dua kali dan revisi UU tentang pilkada yang juga dua kali.

Sebanyak 575 Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik besok, Selasa (1/10). Sebanyak 298 diantaranya adalah penghuni lama atau petahana DPR periode 2014-2019.

(rinal/tasikraya)

banner
  • Bagikan