Puluhan Notaris Baru Diberikan Pembekalan Acara Halal Bihalal

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya, tasikraya.com-
Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tasikmalaya Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Halal Bihalal Notaris dalam penguatan Profesionalisme Notaris melalui pembinaan.

Puluhan Notaris Tasikmalaya ini Halal Bihalal untuk menyatukan langkah, meneguhkan integritas Profesi Notaris.

Sonny Sonatha Indrasena, SH Ketua INI Pengda Kota Tasikmalaya mengatakan kemarin ada penambahan ada Notaris Baru yang baru dilantik di Bandung pada 21 April 2025.

“Untuk di Tasik ada tambahan 21 Notaris Baru, dan dijumlahkan dengan yang lama totalnya ada 95 Notaris.”Ungkap Sonny usai acara Halal Bihalal di Kamandara Resto, Kecamatan Mangkubumi, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, kata Sonny, dirinya ingin memberikan pembekalan kepada Notaris Baru untuk menjalankan tugas dan jabatannya. Di masing-masing Pengurus Daerah ada Majelis Pengawas Daerah Notaris.

“Kita melakukan pembinaan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Baru dan Notaris lama juga ikut pada siang nanti lebih menguatkan Profesionalisme Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatanya.”Terangnya.

Sehingga, kata dia, jangan sampai melanggar aturan dan harus sesuai undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik.

Mulai dari pembinaan, celah celah penyelewengan dihindari karena banyak kejadian, meskipun sudah ada pembinaan tapi balik lagi kepada Notaris yang bersangkutan.

“Standar operasional terbitnya suatu akta harus apa aja? harus semua di tempuh supaya tidak melenceng dari aturan yang ditentukan.”Jelasnya.

Adapun itu, Sanksi dari Organisasi INI Pengda Kota Tasikmalaya mulai dari peringatan, sanksi lisan, teguran sampai maksimalnya pemberhentian dari jabatan notaris.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak yang dirugikan bisa mengajukan tuntutan perdata pidana.

Ketua INI Pengda Kota Tasikmalaya, Sonny Sonetha Indrasena, SH

“Kalau di organisasi mah, sanksi terberatnya diberhentikan sebagai Notaris. Diluar itu, yah penegak hukum bisa memproses.”Ucap dia.

“Kota Tasikmalaya sampai saat ini terkait pemecatan Notaris ngga ada. Tapi kalau pemeriksaan rutin tahunan teguran itu ada.”Bebernya.

Akan tetapi, jika diusulkan di pecat dan divonis, di pengadilan itu tidak ada. (*)

  • Bagikan